Berita Viral
Cerita AD Karyawati Cikarang, Bos Minta Berhubungan Ketika Perpanjang Kontrak: Saya Tolak Dia Marah
AD mengaku atasannya mengajak untuk menghabiskan waktu bersama agar perpanjangan kontrak kerja didapatkannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Ironi seorang karyawati di Cikarang yang diperlakukan tidak sopan oleh boss atau pimpinannya.
Sosok karyawati berinisial AD (23) menjadi korban dugaan kasus pelecehan oleh boss pabrik di Cikarang.
AD diancam soal kontrak kerja apabila menolak kemauan dari oknum pimpinan tersebut.
Dalam pengakuannya, AD mengaku atasannya mengajak untuk menghabiskan waktu bersama agar perpanjangan kontrak kerja didapatkannya.
Bahkan AD mengungkapkan, dirinya diajak untuk menginap (staycation) di sebuah tempat berdua.
"Dia (atasan AD) selalu tanya kapan jalan berdua, saya selalu alasan 'iya, nanti.
Saya maunya bareng-bareng', tapi dia selalu enggak mau, maunya berdua," kata AD kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Perilaku atasannya itu pun tak hanya sekali dua kali.
Oknum bos yang mempunyai posisi manager itu bahkan kerap memaksa dan mengancam memutus kontrak AD karena tak pernah mengiyakan ajakan atasannya tersebut.
"Lama-lama dia kesal, akhirnya saya tegaskan dia lewat pesan WhatsApp bilang 'maaf pak, saya enggak bisa jalan berdua',
di momen itu dia langsung marah, nomor saya diblokir, padahal kan saya masih kerja di situ," ungkap AD.
AD sendiri tidak tahu secara sejauh mana ajakan atasannya tersebut.
"Saya enggak terlalu nanya, tapi dia cuma bilang jalan dan makan berdua.
Pas diajakin sama bareng-bareng sama teman, dia enggak mau, dia maunya berdua," tutur AD.
Sebelumnya, isu soal menerima ajakan bos demi perpanjangan kontrak ramai di media sosial.
Salah satu akun yang membicarakan soal isu tersebut adalah akun Twitter dengan nama pengguna @miduk17.
Dalam cuitannya, ia bahkan menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.
Cuitan yang ditulis pada Minggu (30/4/2023) itu hingga kini masih diperbincangkan.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.
Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya.
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," lanjut informasi akun tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan pun langsung memberi respons.
Pihaknya akan mengusut perusahaan di Cikarang yang memang punya syarat tak masuk akal tersebut.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (3/5/2023).
Dani menyebut, apabila memang kenyataan tersebut terjadi di lapangan, maka tentu ini sudah melanggar etika norma moral dan hukum.
Sebagai tindak lanjut, pihak Pemkab pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani isu tersebut.
"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan Pemprov.
Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar," kata Dani lagi.
Aksi 'boss' tuai kecaman
Menanggapi nasib AD tersebut, para aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardika menuntut pemerintah menyelidiki kasus di Cikarang, perihal berhubungan intim menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja bagi buruh perempuan itu.
Kasus ini viral di sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.
"Ini memang nyata dan itu terjadi sangat rentan pada buruh perempuan.
Apalagi dengan situasi kontrak kerja yang semakin hari semakin pendek.
Artinya posisi buruh itu adalah posisi yang sangat rentan," kata Ketua Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Minggu (7/5/2023).
Mutiara mengatakan penelitian yang dilakukan Perempuan Mahardika tahun 2017 terkait pelecehan seksual ditemukan 56,5 persen buruh perempuan mengalami pelecehan.
Pelecehan tersebut diantaranya termasuk berupa ajakan kencan atau bahkan ajakan hubungan seksual.
"Kenapa buruh perempuan takut untuk melaporkan kejadian itu, karena memang ada kekhawatiran terkait kontrak kerja.
Itu juga yang menghambat buruh perempuan untuk melapor," katanya.
Menurut Mutiara, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus disosialisasikan secara masif oleh pemerintah.
Perempuan Mahardika menuntut pemerintah untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut secara masif,
agar buruh perempuan tidak takut melapor ketika mendapatkan pelecehan seksual di kantor.
"Saat ini kita fokus pada kampanye untuk memberikan informasi hukum dan melakukan pendidikan paralegal.
Sehingga buruh bisa mengadvokasi dirinya sendiri dan membantu teman buruh lainnya," kata Mutiara.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan terhadap karyawati di Cikarang itu beredar dalam kabar yang tengah viral di media sosial melalui akun twitter @Miduk17.
"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.
Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.
Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuit @Miduk17 dikutip Kamis (4/5/2023).
(*/ Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/karyawati-cikarang-tribunmedan.jpg)