Kasus Pencurian

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Uang Rp 124 Juta Milik PT Gratika

olisi mengamankan tiga pelaku pencurian yang membobol kantor PT Gratika di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (7/5/2023).

Penulis: Anugrah Nasution |

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polisi mengamankan tiga pelaku pencurian yang membobol kantor PT Gratika di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketiga pelaku ditangkap usai terbukti membawa kabur uang Rp 124 juta di dalam brangkas dan 2 laptop.

Polisi mengatakan, satu dari tiga pelaku adalah karyawan perusahaan.

Bersama dua temannya, dia mendalangi pencurian dengan merusak pintu kantor menggunakan pemotong besi.

Ketiga pelaku bernama Dicky Riansyah, Gali Adam dan Rahma Dani Purba yang merupakan warga Serdang Bedagai.

"Awalnya pihak perusahaan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Sergai. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, Minggu (7/5/2023).

"Pelaku beraksi dengan cara merusak pintu belakang PT Gratika menggunakan alat pemotong besi. Kemudian masuk ke dalam mencuri uang dari brankas Rp 124 juta dan dua laptop dengan total kerugian mencapai Rp 129 juta," lanjutnya.

Aksi pencurian itu terjadi pada 17 April lalu. Saat itu, salah satu karyawan PT Gratika yang merupakan anak perusahaan PT Telkomsel melihat kondisi kantor yang berantakan.

Kemudian ditemukan pintu belakang kantor telah rusak bersama ratusan juta uang yang hilang di dalam brangkas.

Mendapatkan laporan, polisi lalu memburu ketiganya dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 4 Mei 2023.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti pemotong besi dan handphone pelaku. Dari tangan pelaku polisi menyita sepeda motor dan satu buah mobil yang dibeli menggunakan uang curian.

"Selain mengamankan para pelaku, kami juga amankan barang bukti berupa satu unit mobil, tiga sepeda motor dan alat pemotong besi," tambah Oxy.

Ketiganya pun dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved