Berita Seleb

Padahal Sempat Dikenalkan ke Keluarga Tenri Ajeng Anisa, Nasib Virgoun Dilaporkan ke Polisi

Akhirnya berakhir di kepolisian.  Perselisihan pennyanyi Virgoun dengan istrinya Inara Rusli yang melibatkan Tenri Ajeng Anisa

Editor: Salomo Tarigan
Instagram
Tenri Ajeng Anisa dan penyanyi Virgoun 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya berakhir di kepolisian. 


Perselisihan pennyanyi Virgoun dengan istrinya Inara Rusli yang melibatkan Tenri Ajeng Anisa

Bagaimana nasib Virgoun?

Virgoun memberikan respon terkait dugaan dilaporkan oleh Tenri Ajeng Anisa di Polda Metro Jaya.

Melalui kuasa hukumnya Sandy Arifin, kliennya itu telah mengetahui kabar dirinya dilaporkan Tenri Ajeng Anisa.

Virgoun menyampaikan bahwa dirinya siap kooperatif apabila menjadi terlapor dalam laporan Tenri Ajeng Anisa terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Informasi tadi siang kami sampaikan beliau sudah tau intinya kita akan mentaati proses hukum," kata Sandy Arifin saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (6/5/2023).

"Ya (respond Virgoun) menyampaikan bahwa sama sepeti yang saya sampaikan akan hadir bila mana ada panggilan dan kooperatif sebagai warga negara yang baik dan menyampaikan apa yang dilaporkan," lanjutnya.

Kemudian Sandy Arifin berharap Laporan polisi tersebut harus dibuktikan dengan saksi-sakti apabila kliennya benar melakukan dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Tapi apa yang dilaporkan harus dibuktikan dari saksi," ujar Sandy.

Dituduh Pelakor Rumah Tangga Virgoun dan Inara Rusli, Tenri Ajeng Lapor Polisi

Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).

Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli diakun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.

Melalui kuasa hukum Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata Tegus Putra di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved