Imigrasi Medan

Imigrasi Medan Tolak Masuk 7 Warga Negara Vietnam dan 1 Warga Negara Malaysia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah melakukan penolakan kedatangan terhadap 7 (tujuh) Warga

Dok. Imigrasi Medan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah melakukan penolakan kedatangan terhadap 7 (tujuh) Warga Negara Vietnam dan 1 (satu) Warga Negara Malaysia yang akan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu, Jumat (5/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG -  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah melakukan penolakan kedatangan terhadap 7 (tujuh) Warga Negara Vietnam dan 1 (satu) Warga Negara Malaysia yang akan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu, Jumat (5/5/2023).

Penolakan masuk terhadap 7 (tujuh) Warga Negara Vietnam yang berinisial NSN (33), QT (44), HNT (37), HH (37), DV (48), DVC (38) berjenis kelamin laki-laki dan wanita DT (40) tahun pemegang Visa on Arrival dikarenakan kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023. Sedangkan, penolakan masuk terhadap 1 (satu) Warga Negara Malaysia berinisial SMY (59) dikarenakan yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan karena kasus narkotika.

"Sebelumnya petugas imigrasi akan melakukan pemeriksanaan keimigrasian terhadap 7 (tujuh) Warga Negara Vietnam, dikarenakan munculnya kecurigaan terhadap rombongan tersebut maka petugas melalui supervisor melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didapati bahwa ketujuh WN Vietnam tersebut akan bekerja dalam proyek konstruksi jalan dan hal ini tidak sesuai dengan kegunaan dari Visa on Arrival," ungkap Iqbal Kabid TPI Kualanamu.

Iqbal juga menuturkan bahwa Ketujuh Warga Negara Vietnam dan Warga Negara Malaysia tersebut akan langsung dipulangkan pada kesempatan pertama pada tanggal 06 Mei 2023 dengan menggunakan Maskapai Airasia QZ124 tujuan Kuala Lumpur.

Penolakan kedatangan terhadap Warga Negara Asing merupakan bentuk kebijakan selektif yang diterapkan oleh Pemerintah Indoenesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kebijakan selektif merupakan kebijakan yang diberlakukan bagi setiap WNA yang akan masuk wilayah Indonesia, dimana hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved