Berita Viral

Lina Mukherjee Jadi Tersangka Karena Makan Babi Ucap Bismillah Dinilai Berlebihan, Ini Kata Pegiat

Seorang selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka karena konten video makan babi dinilai berlebihan dan tidak semestinya dipidanakan.

Kolase/Tiktok/Mak Lamis
Selebgram Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polisi Dinilai Menistakan Agama Gegara Konten Makan Babi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka karena konten video makan babi dinilai berlebihan.

Seorang pegiat mengatakan konten Lina Mukherjee memakan babi dengan mengucapkan Bismillah dinilai berlebihan dan tidak semestinya dipidanakan.

Pegiat tersebut juga menyampaikan bahwa konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee itu adalah dosanya pribadi dan bukanlah dosa kita.

Disampaikan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin, apa yang menimpa Lina adalah bentuk kriminalisasi menggunakan pasal karet yang tafsirnya sering kali sangat subjektif.

“Ini sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, adanya desakan masyarakat baik secara offline atau online, ada kata kunci yang viral dijadikan landasan oleh penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama. Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan,” kata Zainal dikutip dari BBC, Rabu (3/5/2023).

Intelektual muda dari Nahdlatul Ulama (NU), Gus Fayyadl juga menyatakan tidak setuju apabila kasus Lina Mukherjee dianggap sebagai penistaan agama karena yang dilakukan oleh Lina adalah dosanya sendiri.

Adapun kasus ini bermula ketika Lina, yang merupakan seorang seleb di TikTok mengunggah video saat menyicipi kriuk babi.

Di dalam video itu, Lina sempat mengucapkan Bismillah. Dia juga menyebut bahwa dia penasaran dengan kriuk babi. Konten tersebut kemudian berujung viral di media sosial.

Pada 15 Maret 2023, seorang ustad di Palembang, M Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatra Selatan atas dugaan penistaan agama karena dengan sadar sebagai umat Muslim memakan kulit babi.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan meminta keterangan sejumlah saksi ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.

Pada Kamis (27/4/2023), Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel menetapkan Lina sebagai tersangka kasus penistaan agama.

“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI [Majelis Ulama Indonesia] pada 18 April 2023 yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan Kombes Agung Marlianto.

Polisi menjerat Lina dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Lina sendiri sebelumnya mengaku telah meminta maaf. Lina akan diperiksa oleh penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka pada Rabu (3/5).

Baca juga: Lina Mukherjee Tersangka Makan Babi, Ini Kronologi Selebgram yang Bakal Masuk Penjara

Lina Mukherjee makan babi
Lina Mukherjee makan babi (Kolase Tribun Medan/HO)

‘Itu juga dosa dia, bukan dosa kita’

Sumber: bbc
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved