Siantar Memilih

Belum Ada Satu pun Parpol Daftarkan Bakal Caleg ke KPU Pematang Siantar

Hingga hari kedua pembukaan pendaftaran Bacaleg (Bakal Calon Legislatif), belum satupun partai politik mendaftarkannya ke KPU Pematang Siantar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
KPU Kota Pematang Siantar melaksanakan sosialisasi pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024 di Sapadia Hotel, Rabu (19/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif sejak Senin (1/5/2023) sampai dengan Sabtu (13/5/2023).

Hanya saja, hingga hari kedua pembukaan pendaftaran ini, belum satupun partai politik mendaftarkan Bacaleg-nya.

Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Daniel DM Sibarani yang ditemui Tribun Medan, Selasa (2/4/2023) mengaku para parpol peserta datang masih sebatas konsultasi.

"Ada beberapa yang datang, tapi sebatas konsultasi. Ada PSI, Perindo, PAN, PKS dan Nasdem. Mereka datang untuk konsultasi soal teknis pendaftaran ke Aplikasi Silon KPU dan dokumen pendaftaran," kata Daniel.

Lanjut Daniel, ada tiga jenis diajukan, yaitu pertama Dokumen Surat Pengajuan Model B - Pengajuan - Parpol. Dokumen ini diuggah partai politik di Aplikasi Silon Partai Politik. Kemudian kedua, Dokumen Daftar Bakal Calon menggunakan Formulir Model -Daftar Bakal Calon dilengkapi dengan foto diri bakal calon terbaru.

Serta, Ketiga yaitu dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang diatur di pasal 12 PKPU 10 Tahun 2023.

Kemudian ada dokumen persetujuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain; atau Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan ham tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan diunggah di Silon.

Kemudian KTP Elektronik; Surat-surat Pernyataan ada 14 jenis surat pernyataan bisa diunggah di Silon sesuai kebutuhan masing-masing Bakal Calon Anggota Dewan.

Ada fotocopy Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan dan atau sekolah lain yang dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang; Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang memenuhi syarat.

"Untuk yang semua ini harus fotocopy yang dilegalisir. Satu rangkap. Ini untuk yang individu," kata Daniel.

Selanjutnya adalah tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dan kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu. Untuk bukti terdaftar sebagai pemilih bisa dicek di aplikasi KPU-RI.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved