Sumut Memilih
Belum Ada Parpol Yang Daftarkan Bacalegnya di KPUD Karo, Ketua :Masih Koordinasi Terkait Persyaratan
Diketahui, masa pendaftaran diberikan selama 14 hari dimulai pada Senin (1/5/2023) kemarin hingga Minggu (14/5/2023) mendatang.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan jadwal terkait pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Diketahui, masa pendaftaran diberikan selama 14 hari dimulai pada Senin (1/5/2023) kemarin hingga Minggu (14/5/2023) mendatang.
Untuk di Kabupaten Karo sendiri, diketahui sampai hari kedua jadwal pendaftaran Bacaleg belum ada satupun Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPUD Karo.
Hal ini, dijelaskan oleh Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan saat ditemui di Kantor KPUD Karo, di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Selasa (2/5/2023).
"Ya masa pendaftaran Bacaleg dibuka selama 14 hari, mulai kemarin. Tapi sampai hari ini, kita belum melihat adanya Parpol yang datang untuk menyerahkan berkas pendaftaran Bacalegnya," Ujar Gemar.
Dijelaskan Gemar, untuk menerima kedatangan Parpol saat mendaftarkan Bacalegnya pihaknya sudah menyediakan tempat pendaftaran yang bertempat aula Kantor KPUD Karo.
Dimana, untuk memenuhi kebutuhan pendaftaran pihaknya juga menyediakan empat tim help desk agar jika nantinya lebih dari satu Parpol yang mendaftar bisa dipenuhi.
"Jadi untuk pendaftaran kita sudah siap, kita sediakan empat tim untuk menerima Parpol yang mendaftar. Tapi memang sampai hari ini belum ada yang konfirmasi akan datang mendaftar," Ucapnya.
Ketika ditanya hal yang membuat belum adanya Parpol yang mendaftar, Gemar menduga jika pihak Parpol masih sibuk untuk mempersiapkan segala berkas yang diminta. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya juga masih menerima pertanyaan dari Parpol mengenai apa saja berkas pendaftaran yang harus dipersiapkan.
"Parpol masih banyak yang koordinasi ke kita terkait berkas pendaftaran. Karena pada saat mendaftar nanti, semua berkas persyaratan pendaftaran harus lengkap semua," Katanya.
Selain itu, diperkirakan saat ini para LO Parpol juga masih sibuk untuk memasukkan berkas pendaftaran ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Karena sebelum diserahkan berkas fisik pendaftaran ke KPUD Karo, pihak Parpol juga harus mengisi berkas pendaftaran ke aplikasi Silon.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPUD-Karo-Gemar-Tarigan-saat-ditemui-di-Kantor-KPUD-Karo.jpg)