Pengungkapan 30 Kg Sabu

Polrestabes Medan Sita 30 Kg Sabu di Tanjungmorawa, Bandar Berusaha Kabur Naik Toyota Rush

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang bandar narkoba di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO/POLDA SUMUT
ILUSTRASI- RM alias Memet setelah ditangkap polisi beserta barang bukti 46 kilogram sabusabu dan 19.760 butir pil ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap bandar narkoba di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Menurut informasi, penangkapan bandar narkoba ini berlangsung pada Rabu (27/4/2023) kemarin.

Dari keterangan yang didapat Tribun-medan.com, bahwa penangkapan bandar narkoba ini diwarnai drama kejar-kejaran.

Baca juga: Dikenal Arogan, Polda Sumut Cek Psikologi AKBP Achiruddin, Cari Tahu Peran dalam Kasus Penganiayaan

Sang bandar yang hendak ditangkap polisi kabarnya sempat berusaha kabur menumpangi mobil Toyota Rush.

Namun, aksi pelarian pelaku berhasil digagalkan petugas.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu mengatakan kasus ini akan dipaparkan oleh Kapolrestabes Medan.

"Benar pak, tunggu rilis lengkap dari Kapolrestabes ya," kata Jhon, Jumat (28/4/2023).

Jhon tak menjelaskan lebih lanjut, berapa jumlah pelaku yang ditangkap.

Baca juga: Sakit Hati, Alasan Ikhsanul Kholiqin Tega Tebas Kepala Ibunya Sendiri Pakai Parang

Apakah hanya seorang saja, atau ada kelompok lainnya.

Namun, Jhon membenarkan, bahwa pihaknya ada menyita 30 Kg sabu dari bandar narkoba yang ditangkap.

Mengenai identitas bandar narkoba, Jhon masih menutupinya.

Dia mengaku masih menunggu arahan dari pimpinannya, yakni Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved