Anak Duharka
Niat Ingin Habisi Ibunya Karena Warisan, Anak Duharka di Sergai Terancam 20 Tahun Penjara
Polres Serdang Bedagai mengambil alih kasus pembacokan yang dilakukan Ikhsanul Kholiqin (22) kepada ibu kandungnya Sarmida (56) lantaran warisan.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Polres Serdang Bedagai mengambil alih kasus pembacokan yang dilakukan Ikhsanul Kholiqin (22) kepada ibu kandungnya Sarmida (56) lantaran masalah pembagian warisan.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta mengatakan, kasus itu kini tengah dalam penanganan Polres Sergai.
"Kasus sudah diambil alih dari Polsek Pantai Cermin ke Polres Sergai agar pengusutan kasusnya lebih fokus dan cepat," kata Oxy kepada Tribun, Jumat (28/4/2023).
Oxy mengatakan, dari kronologis kejadian pelaku merasa kesal terhadap ibunya karena belum memberi warisan ladang sawit yang dikelola oleh kakak pelaku.
Hal itu yang kemudian membuat pelaku berniat membacok ibunya sendiri menggunakan parang yang sudah dia asah.
"Kronologis singkatnya dikarenakan ada salah satu warisan dari orang tuanya yang dilimpahkan kepada kakak pelaku, sehingga pelaku tidak terima dan kemudian terjadilah peristiwa pembacokan kepada ibu kandungnya sendiri," jelasnya.
Dari unsur unsur tindak pidana yang dilakukan pelaku, polisi mengenakan pasal percobaan pembunuhan.
Hal itu lantaran karena pelaku sudah memiliki niat dan hendak membunuh ibunya sendiri dengan mempersiapkan parang dan menghujam parang sebanyak 2 kali.
Polisi pun sebut Oxy telah memanggil sejumlah saksi dan mengamankan parang yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku Ikhsanul Kholiqin dijerat pasal 340 juncto 53 KUHP tentang rencana pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Selain itu, kita juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan batu asah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Tersangka kita kenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP. Kini kita pada tahap pemenuhan unsur-unsur dari pasal tersebut," jelasnya.
(cr17/tribun-medan.com)
| Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Tewas dalam Sel, Terduga Pembunuh Diduga Akhiri Hidup Usai Diinterogasi |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Legenda PSMS Medan dan Mantan Kiper Timnas Indonesia Ronny Pasla Meninggal Dunia |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|