Berita Viral
Nasib Andi Pangerang, ASN BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, Terbukti Langgar Kode Etik
Andi Pangerang Hasanuddin bikin heboh usai komentarnya mengancam warga Muhammadiyah soal Lebaran.
"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," imbuhnya.
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," sambungnya.
Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujarnya.
Terdapat sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik. Selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.
Tingkat hukuman disiplin terdiri atas:
- hukuman disiplin ringan;
- hukuman disiplin sedang; atau
- hukuman disiplin berat.
Hukuman yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah Manager Nasution mengatakan, pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah harus dibawa ke pengadilan.
Menurut dia, peneliti BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Pelakunya harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk memberi efek jera agar hal yang sama tidak terulang di masa mendatang," ujar Manager lewat keterangan tertulis, Selasa (25/4/2023).
Manager juga mendesak agar penegak hukum bisa hadir memproses premanisme yang dilakukan oleh AP Hasanuddin tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) ini juga meminta agar BRIN memproses AP Hasanuddin untuk memberikan sanksi atas perbuatannya.
"BRIN agar memproses yang bersangkutan dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku demi mengembalikan nama baik profesi peneliti dan lembaga BRIN," ujar dia.
Manager juga mengimbau publik, khususnya warga Muhammadiyah tidak terprovokasi atas ancaman yang dilontarkan AP Hasanuddin. Ia yakin aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara profesional.
"Hindari main hakim sendiri, mari sikapi dengan keanggunan akhlak. Hadirkan keyakinan bahwa aparat penegak hukum akan segera hadir memprosesnya secara proporsional, profesional serta berkeadilan," kata Manager.
Andi Pangerang Hasanuddin
Muhammadiyah
Lebaran
Badan Riset dan Inovasi Nasional
BRIN
Tribun-medan.com
Berita Viral
ASN BRIN Ancam Warga Muhammadiyah
Nasib Andi Pangerang
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/andi-pangerang-tribunmedan.jpg)