Berita Seleb
Lina Mukherjee Akhirnya Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Buntut Buat Konten Makan Babi
Selebgram Lina Mukherjee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera
TRIBUN-MEDAN.com - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka buntut dari unggahan konten videonya yang memakan kulit babi.
Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang sebelumnya dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang memakan kulit babi.
Dalam video itu, Lina terdengar berulang kali menyebut bahwa ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.
Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.
“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka,”kata Agung, Kamis (27/4/2023).
Agung menjelaskan, penyidik sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Lina Mukherjee untuk dimintai keterangan.
Namun, surat itu tak digubris oleh terlapor dan tak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Sehingga kami layangkan kembali surat panggilan kedua. Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa,”tegasnya.
Dalam proses tersebut, Agung meminta agar Lina lebih kooperatif dan memenuhi panggilan terhadap penyidik. Sehingga ia pun dapat diambil keterangan terkait kasus itu.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga orang saksi ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.
Mereka dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee, yang telah membuat konten makan kulit babi sembari sembari mengucapkan kata ‘bismillah’.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga saksi ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, saksi ITE, ahli bahasa dan pidana.
| FANTASTIS Saweran Nathalie Holscher dalam Sekali Nge-DJ, Raup Setengah Miliar, Igun Sampai Syok |
|
|---|
| 2 Syarat Untuk Ammar Zoni dari Calon Mertua Agar Bisa Nikahi Dokter Kamelia |
|
|---|
| KOAR-KOAR Didatangi Debt Collector, Ruben Rincikan Nafkah ke Sarwendah, Tiap Bulan Lebih Rp240 Juta |
|
|---|
| AWAL Mula Ahmad Dhani Diisukan Cerai dengan Mulan Jameela hingga Ngamuk: Biadabnya! |
|
|---|
| Kabar Baik dari Fahmi Bo, Sempat Sakit Dibantu Raffi Ahmad, Kini Bakal Rujuk dengan Istrinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lina-ingin-umrah-tribunmedan.jpg)