Dugaan Korupsi

Dugaan Korupsi Berjemaah Proyek Jalan, Kadis PU Asahan Kabarnya Bakal Diperiksa Jaksa

Sejumlah proyek jalan di Kabupaten Asahan diduga dikorupsi. Hal ini menjadi temuan BPK RI, dan diduga picu kerugian negara hingga miliaran

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
ILUSTRASI JALAN RUSAK- Lubang menganga di jalan pertigaan simpang Bedagai, Kecamatan Sei Rampah. Warga kemudian menimbun jalan yang rusak karena kerap membuat kecelakaan/ANUGRAH NASUTION 

TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN- Penyidik Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Asahan kabarnya akan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Agus Putra Jaka Ginting.

Pemeriksaan ini berkenaan dengan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Asahan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Kasi Intelijen Kejari Asahan, Aldo Marbun mengaku pihaknya akan segera mengusut dugaan korupsi ini.

Baca juga: Penampakan Isi Dalam Gudang Solar Diduga Ilegal Milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Banyak Tong

Hanya saja, dia mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinannya, menyangkut rencana pemeriksaan pekabat Dinas PUPR Kabupaten Asahan beserta pihak rekanan yang mengerjakan proyek jalan bermasalah ini. 

"Kalau pemeriksaan pasti kami lakukan, karena kami juga sudah pegang LHP BPK. Cuma saya juga harus koordinasi dengan pimpinan," kata Aldo, Kamis (27/4/2023).

Aldo mengatakan, meski belum ada laporan secara resmi menyangkut kasus ini, penyidik akan tetap bekerja memproses kasus yang diduga telah merugian negara miliaran rupiah tersebut. 

Baca juga: Kepala Desa Digerebek di Rumah Wanita Bersuami, Akhirnya Legawa Mundur dari Jabatannya

Terbongkar Berkat LHP BPK RI

Dugaan korupsi berjemaah di Kabupaten Asahan pelan tapi pasti mulai terungkap.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan adanya kerugian negara hingga miliaran, terkait proyek jalan yang ada di Kabupaten Asahan.

Berdasarkan temuan BPK RI itu, beberapa proyek jalan diduga dikerjakan asal jadi.

Ada yang mutunya tidak sesuai spesidikasi, hingga temuan dugaan kekurangan volume.

Baca juga: Pungli di Siantar Zoo Merajalela, Dishub Siantar Bergerak Setelah Kasusnya Viral

Dalam temuan BPK RI, terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi teknis atas 16 paket pekerjaan sebesar Rp1.386.484.123,71, dan tiga paket kontrak pekerjaan konstruksi jalan tidak memenuhi spesifikasi pengukuran dan pembayaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik serta pengujian laboratorium, diketahui terdapat banyak masalah dalam proses tender dan pengerjaan.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Haris Muda Rambe tidak menampik adanya temuan BPK RI terkait dugaan penyimpangan pada proyek jalan di Kabupaten Asahan tersebut. 

Baca juga: Kepala Dusun Pengedar Sabu di Hamparan Perak Cuma Divonis Ringan

Saat ini, kata Haris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah meminta kepada seluruh pihak pengembang untuk mengembalikan uang, lantaran pengerjaan diakali.

"Ada sebagian sudah memulangkan, namun lebih detail bisa langsung tanya ke PPK," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (25/4/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved