Berita Viral

Tiga Wisatawan Mabuk Keroyok Seorang Anggota Polri, Kapolres Geram: Mereka Membuat Onar

Tiga orang wisatawan mengeroyok seorang anggota polri di Pantai Santolo, Kabupaten Garut. 

HO
Tiga orang wisatawan mengeroyok seorang anggota polri di Pantai Santolo, Kabupaten Garut.  

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga orang wisatawan mengeroyok seorang anggota polri di Pantai Santolo, Kabupaten Garut. 

Seorang anggota Kepolisian Sat Pol Air Polres Garut menjadi korban penganiayaan oleh tiga wisatawan tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (24/4/2023) petang.

Ketiga tersangka berinisial RE (21), DL (19) dan AA (20).

Mereka merupakan wisatawan asal Kecamatan Solokan Jeruk Majalaya, Kabupaten Bandung yang sedang berlibur di wilayah pantai selatan Garut.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa tersebut bermula saat anggota Sat Pol Airud Polres Garut Briptu R menerima informasi adanya aksi tiga pria mabuk yang berbuat onar dengan mengganggu wisatawan dan pemilik toko.

Briptu R dan rekannya Briptu F kemudian bergegas ke lokasi kejadian.

Situasi saat itu diketahui sudah tidak kondusif.

"Kemudian anggota kami melaksanakan tindakan peleraian dan segera berniat membawa penyelesaian tersebut di kantor polisi," ujarnya kepada awak media di Mapolres Garut, Polda Jabar, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Wanita Ngamuk Ditagih Utang Rp 10 Juta, Siram Air Panas ke Sahabatnya di Ruang Karaoke

Baca juga: Dua Underpass Kota Berbiaya Rp 400 Miliar Dibangun di Jalan Juanda dan Jalan HM Yamin

Salah satu tersangka tidak terima saat hendak dibawa ke kantor polisi, lalu melakukan pemukulan ke arah wajah korban.

Aksinya itu kemudian diikuti oleh dua tersangka lain, akibatnya Briptu R mengalami luka serius.

"Melihat kejadian tersebut saya miris, jangankan sama masyarakat sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan," ungkapnya.

AKBP Rio kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku, ketiganya akhirnya diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

"Tiga orang ini bukan warga Garut namun adalah pendatang dan wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut untuk melaksanakan liburan," ucapnya.

"Namun tibanya sampai disini malah membuat onar," lanjut AKBP Rio.

Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP subsider Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Vivo X Fold 2 dan Vivo X Flip yang Baru Diluncurkan

Baca juga: Spesifikasi Oppo Reno 8T 5G, Boyong Chipset Snapdragon 695 5G, Berikut Keunggulannya

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved