Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Terlibat Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dinonaktifkan dari Jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal

Hal itu disampaikan Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sumut.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,"Kata Sumaryono.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH bersadarkan LP yang di buat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved