Breaking News

Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Penampakan Rumah Mewah Tempat Anak Perwira Lakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Mahasiswa

Dirkrimum Polda Sumut tetapkan tersangka kepada anak perwira Polisi Polda Sumut terkait viralnya vidio penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Selasa

|

Penampakan Rumah Mewah Tempat Anak Perwira Lakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Mahasiswa

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Penampakan rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang dijadikan tempat penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Rabu (26/4/2023).

Rumah tersebut terletak di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dengan nomor 168.

Pantauan Tribun Medan, saat ini, suasana rumah tersebut sepi seperti tidak berpenghuni.

Rumah mewah itu bewarna kuning bercampur hitam dan putih.

Baca juga: TERNYATA AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Punya Skenario Licik Selamatkan Aditya, Pantas Cuma Nonton

Rumah lebar itu, ditutupi oleh pagar besi dari ujung sebelah hingga sebelah kanan.

Diketahui, penganiayaan terhadap korban Ken dilakulan didepan rumah tepatnya di bagian pagar yang diperkiran berukuran panjang 3 meter.

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya Hasibuan, melakukan pemukulan didepan rumahnya tersebut.

Kini, Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono bersama jajarannya dan INAFIS dan Kepala Lingkungan (Kepling) sedang mencoba untuk masuk kedalam rumah tersangka.

Berulang kali Kepling yang mengenakan kemeja batik bewarna hitam dan coklat itu memanggil kedalam rumah.

Namun, tidak ada respon sedikit pun dari pihak rumah.

Padahal, menurut informasi yang dihimpun dari lapangan, ada seorang pria yang diduga teman tersangka Aditya memasuki rumah dengan menggunakan mobil Fortuner bewarna hitam.

Diberitakan sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut tetapkan tersangka kepada anak perwira Polisi Polda Sumut terkait viralnya vidio penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Selasa (25/4/2023) malam lalu.

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan Laporan yang di buat korban atas nama Ken Admiral serta Laporan yang di buat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved