Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Karier AKBP Achiruddin Hasibuan Hancur Gara-gara Anaknya, Kini Sumber Harta Kekayaannya Dikuliti
AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dinonjobkan (dibebastugaskan) dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut.
Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tempat khusus (patsus).
"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan di sini," ucapnya.
Dirinya juga mengatakan, akibat perbuatannya, AKB Achiruddin diancam sanksi demosi.
"Ancamannya demosi dan ditetapkan ditempat khusus," katanya.
Baca juga: Setelah Menunggu Satu Jam, Akhirnya Polda Sumut Bisa Geledah Rumah Milik AKBP Achiruddin Hasibuan
Baca juga: Ibu Ken Admiral Sebut AKBP Achiruddin Sempat Datangi Rumahnya, Berbahasa Kotor dan Ribut
Sementara, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa AKBP Achirudin Hasibuan ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Kombes Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Kabid Humas.
Sang Anak Tersangka dan Ditahan Dirreskrimum Polda Sumut
Sementara, Aditya Hasibuan, teleh ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Dirreskrimum Polda Sumut.
Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan tersebut merupakan Laporan yang di buat korban atas nama Ken Admiral. Kemudian, Laporan yang di buat oleh pelaku AH (Aditya Hasibuan). Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, laporan AH bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,"Kata Sumaryono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nasib-AKBP-Achiruddin-Hasibuan-Gara-gara-Biarkan-Aditya-Aniaya-Ken-Admiral.jpg)