Berita Viral

Pengacara Gadungan Setubuhi 16 TKI di Hongkong, 4 Hamil Bahkan Melahirkan, Ini Motifnya

Pengacara gadungan bernama M Faruk (43) warga Darmo Indah Timur, Tandes, Surabaya, telah menipu, memeras dan menyetubuhi 16 TKI di Hongkong

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Dirreskrimsus Polda Jatim saat menunjukkan wajah pengacara gadungan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pengacara gadungan bernama M Faruk (43) warga Darmo Indah Timur, Tandes, Surabaya, telah menipu, memeras dan menyetubuhi 16 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong.

Pengacara gadungan ini juga membuat empat diantaranya hamil, dan bahkan sudah ada yang melahirkan. Tidak hanya itu, pria yang dipanggil Kenny ini juga telah menipu dan memeras para TKI di Hongkong hingga ratusan juta.

Jahatnya lagi, pengacara gadungan M Faruk ini melakukan pemerasan tersebut dengan bermodus menyebarkan foto dan video korban yang sudah ditidurinya.

Adapun aksi M Faruk ini dilakukan sejak November 2022 hingga Maret 2023. M Faruk melakukan kejahatannya tersebut dengan berkenalan terlebih dahulu melalui aplikasi Tantan.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan untuk meyakinkan para korban, M Faruk mendatangi keluarga PMI di desa, lalu menemui korban yang bekerja sebagai PMI di Hongkong.

M Faruk mengaku sebagai pengacara dan memiliki usaha di Hongkong dan saat berada di Hongkong, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah itu, pelaku mengambi foto dan memvideo korban dalam keadaan tanpa busana.

Ia pun menjanjikan akan menikahinya dan merekam aksi tersebut untuk dirinya sendiri kepada para korban.

"Alasannya untuk disimpan dirinya sendiri dan dijanjikan akan dinikahi, makanya korban mau, ternyata, itu akal-akalan pelaku untuk menjebak korban. Video tersebut digunakan pelaku untuk meminta uang kepada korban dengan alasan usaha. Uang yang diminta ditaksir mencapai total Rp 500 juta,” ujarnya.

"Korban ditakuti, diperas sampai ratusan juta per orang. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan mengirim foto telanjang korban ke orang-orang dan orang tua korban," ungkap Farman.

Karena takut, korban pun memberikan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah. Lelah diperas pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Hubinter Polri.

Setelah itu, Hubinter Polri bekerja sama dengan staf teknis KJRI Hongkong untuk memproses kasus tersebut.

Baca juga: Usai Kabar Perselingkuhan, Viral Video Virgoun Peluk Cium Inara Rusli di Panggung

Namun pihaknya menduga korban M Faruk ini lebih dari itu.

"Saya menduga korbannya ini lebih dari itu. Makanya kita membuka hotline 08119971996. Bagi siapa saja yang menjadi korban bisa hubungi nomor tersebut," katanya.

"Ini kita masih dalami, memang ada yang hamil bahkan punya anak. Tapi kita masih menerima dua laporan yang hamil," tambah Farman.

"Keterangan dari pegiat PMI di Hongkong informasi tentang korban hamil, ada sebagian yang punya anak," imbuhnya.
 
Kepada polisi, pelaku mengaku motifnya adalah karena rasa sakit hati kepada TKI.

Iapernah patah hati karena cintanya kandas saat bersama seorang TKI.

"Pelaku ini pernah pacaran dengan PMI, dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati dilampiaskan ke korbannya saat ini," kata Farman.

Adapun baru-baru ini, penangkapan M Faruk ini usai aksinya viral hingga menjadi bahan konten di channel YouTube Uya Kuya.

"Mendapat laporan tersebut, tim siber Polda Jatim, melakukan penelusuran dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya," beber Farman.

"Penanganan perkara ini bukti bahwa negara atau pemerintah hadir dalam memberikan perlindungan hukum kepada WNI atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan di luar negeri," tegasnya.

Farman menyebut, korban tidak hanya satu orang. Saat ini, korban yang sudah berani melapor mencapai 16 orang.

"Saya menduga korbannya ini lebih dari itu. Makanya kita membuka hotline di nomor 08119971996. Bagi siapa saja yang menjadi korban bisa hubungi nomor tersebut," imbuhnya,

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. (cr9/Tribun-Medan.com)

Baca juga: Artis Cantik Ini Dulu Dinikahi Duda 25 Tahun di Atasnya, Kini Ceritakan Kisah Perjalanan Hidupnya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved