Viral Medsos

Dihentikannya Kasus UU ITE TikToker Bima Kritik Lampung, Gubernur Djunaidi Bantah Lakukan Intimidasi

Dihentikan Kasus UU ITE TikToker Bima yang Kritik Lampung, Gubernur Djunaidi Bantah Lakukan Intimidasi.

Editor: AbdiTumanggor
Tiktok DawamRaharjo/ Tiktok awbimax reborn/ Tribun Lampung
Reaksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Tiktoker Bima 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dihentikan Kasus UU ITE TikToker Bima yang Kritik Lampung, Gubernur Djunaidi Bantah Lakukan Intimidasi.

Kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro dihentikan.

Penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.

Menurut Pandra, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.

"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung.

Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.

"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).

Minta Bukti Intimidasi

Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membantah telah mengintimidasi orangtua TikTokter Bima Yudho Saputro.

Arinal mengatakan, intimidasi yang dituduhkan merupakan sebuah asumsi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved