Viral Medsos

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel Singgung Adanya Upaya Kriminalisasi Teddy Minahasa

Sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa akan kembali digelar dengan agenda duplik pada 28 April 2023 mendatang.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus Narkoba di Polda Metro Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa akan kembali digelar dengan agenda duplik pada 28 April 2023 mendatang.

Sejumlah pihak menilai Irjen Pol Teddy Minahasa diduga dikriminalisasi dalam kasus narkoba yang menjerat dirinya. 

Di antaranya Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyinggung adanya upaya kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa yang sangat jelas diungkap dalam pledoi yang dibacakannya pada Kamis (13/4/2023) lalu.

Bahkan, Reza mencermati bahwa di sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini tidak mampu membantah dengan logis hal tersebut pada sidang repliknya pada Selasa (18/4/2023). 

"Pertama, bagaimana bukti chat yang hanya kurang dari 10 persen yang dihadirkan ke persidangan bisa benar-benar dipahami secara utuh. Bagaimana bisa dipastikan bahwa pemilihan bukti chat oleh penyidik tersebut bersih dari bias kepentingan kriminalisasi,"jelasnya, Selasa (18/4/2023).

Reza juga menilai JPU dalam repliknya tidak mampu memberikan penjelasan yang gamblang ke majelis hakim terkait kepastian sabu yang dijual ke ke Linda adalah benar hasil penyisihan barang bukti di Bukittinggi, Sumatera Barat. 

Tak hanya itu saja, Reza juga singgung soal sabu yang kata Dody Prawiranegara ditukar dengan tawas.

"Kedua, bagaimana JPU bisa memastikan bahwa sabu yang dijual ke Linda adalah sabu dari penangkapan di Sumbar. Ketiga, tawas yang disebut Dody dipakai untuk menukar sabu. Di mana tawas itu disimpan?"ujarnya.

Keempat, Reza soroti soal selisih sabu hasil tangkapan Dody Prawiranegara di Bukittinggi.

Menurutnya, sekali lagi JPU tidak memberikan tanggapan akan hal tersebut. Sehingga wajar jika muncul anggapan bahwa bisa jadi barang bukti sabu yang diamankan polisi di Jakarta tersebut memang milik Dody Prawiranegara.  

"Keempat, total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?"ujarnya lagi.

Baca juga: Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia dengan Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander

Baca juga: NASIB Irjen Teddy Minahasa Frustasi dalam Penjara, Inilah Permohonan Sang Jenderal pada Hakim

Informasi yang Bermutu Baik Harus Lengkap dan Akurat.

Maka, dari rangkaian fakta persidangan, Reza Indragiri Amriel menjelaskan, dalam khazanah psikologi forensik, informasi yang bermutu baik harus lengkap dan akurat.

"Rumitnya, di persidangan, keterangan terdakwa dan saksi bisa mengalami distorsi dan fragmentasi. Baik secara alami maupun akibat manipulasi. Baik manipulasi sukarela maupun manipulasi karena dorongan pihak lain," ujar Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Rabu (19/4/2023).

Memahami bahwa keterangan (confession) sangat potensial merusak proses pengungkapan kebenaran, hemat dia, maka harus ada pendekatan lain untuk menengahi ihwal sabu yang diamankan di Jakarta.

"Pokok pertanyaannya adalah 3,3 kg sabu yang diamankan Polda Metro Jaya itu berasal dari mana? Serta, sejauh apa peran TM dan DP dibalik sabu tersebut?" tutur dia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved