Viral Medsos
Inilah Jam Kerja Terbaru Seluruh PNS Berlaku Mulai 26 April Mendatang, Gaji ke-13 Cair Bulan Juni
Aturan jam kerja terbaru PNS tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pada tanggal 12 April lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terbaru terkait jam kerja dan hari kerja bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan jam kerja terbaru PNS tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.
Aturan ini mulai diberlakukan pada tanggal 26 April 2023 atau pasca libur Idul Fitri.
Jika melihat pada aturan jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini, PNS memiliki waktu yang begitu fleksibel dan begitu singkat.
Dijelaskan dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 tersebut, bahwa jam kerja PNS terbaru yaitu selama 37,5 jam. Dan jam tersebut akan berlaku untuk durasi 1 minggu kerja dan di luar dari jam istirahat.
Adapun jam masuk kerja PNS, telah diatur oleh PP tersebut pada jam 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah.
Perihal hari kerja PNS diatur mulai dari hari Senin hingga hari Jum'at setiap minggunya dan akan tetap mendapatkan libur di hari kerja bila terdapat tanggal merah atau libur nasional.
Dengan demikian, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini terbilang begitu efisien dengan 8 jam kerja tiap harinya selama 5 hari kerja.
Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2023
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga resmi mengesahkan gaji ke 13 PNS akan cair di bulan Juni 2023. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan yang disahkan Presiden Jokowi tersebut, tampak besaran gaji 13 PNS yang terbilang begitu fantastis.
Lantas berapa besaran gaji 13 PNS di tahun 2023 ini? Simak ulasan berikut ini.
Sebelumnya, gaji ke 13 merupakan salah satu bentuk bonus yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS. Sebab, pemerintah melihat jasa yang diberikan oleh PNS begitu besar pada negara.
Disisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tegaskan bahwa gaji 13 merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kesejahteraan pada kehidupan PNS. Kemudian juga, gaji 13 diharapkan bisa menunjang pertumbuhan perekonominan nasional, terkhusus rumah tangga PNS itu sendiri.
Berikut besaran gaji 13 yang akan diterima oleh seluruh PNS:
1. Gaji Pokok
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PNS-Pemko-Medan-pns.jpg)