Berita Nasional

Respons KPK Soal Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri Cs ke Ombudsman RI

KPK merespons soal tindakan Brigjen Endar yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman RI.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, KPK merespons soal tindakan Brigjen Endar yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman RI.

KPK meminta kepada masyarakat jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan terkait laporan Brigjen Endar Priantoro.

Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri Cs atas dugaan pelanggaran malaadmistrasi terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menghargai tugas Ombudsman RI untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Mengenai pemberhentian Endar, Ali meyakini KPK sudah mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI resmi menerima laporan dari Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro.

Adapun pihak yang dilaporkan ialah Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas.

Endar merasa terdapat dugaan pelanggaran malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar menjelaskan dugaan perbuatan malaadministrasi yang dilakukan Firli Bahuri cs adalah dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam laporan itu, Brigjen Endar menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.


Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/18/brigjen-endar-priantoro-lapor-ke-ombudsman-ri-ini-tanggapan-kpk

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved