Berita Viral

Keluarga Dafa, Santri yang Tewas Dianiaya Senior Ngadu ke Hotman Paris, Pelaku Dibiarkan Berkeliaran

Santri DWW (15) meniggal dunia setelah dianiaya seniornya pada Sabtu 19 November 2022 lalu. 

HO
Ibu korban, Jumasri menjelaskan kronologi anaknya meninggal hingga pelaku yang hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. 

TRIBUN-MEDAN.com - Santri DWW (15) meniggal dunia setelah dianiaya seniornya pada Sabtu 19 November 2022 lalu. 

Keluarga korban merasa tidak puas dengan kerja Polisi karena tidak menahan para tersangka. 

Keluarga korban pun mendatangi Hotman Paris untuk membantu kasus ini. 

Kasus penganiayaan Santri ini terjadi di sebuah Pondok Pesantren di Masaran, Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku penganiayaan yang berinisial MH (17) telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Hal inilah yang membuat ibu korban mencari keadilan dengan berangkat dari Ngawi, Jawa Timur menuju Jakarta untuk menemui Hotman Paris.

Ibu korban, Jumasri menjelaskan kronologi anaknya meninggal hingga pelaku yang hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Momen ibu korban mengadu ke Hotman Paris diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu (16/4/2023).

"Bapak majelis hakim, tolong keadilan untuk anak saya, putra semata wayang saya, Dafa meninggal dianiaya, pelakunya adalah MH, sampai sekarang tidak ditahan," ungkap ibu korban.

Jumasri menjelaskan kronologi anaknya meninggal hingga pelaku
Ibu korban, Jumasri menjelaskan kronologi anaknya meninggal hingga pelaku yang hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Selain meminta pelaku ditahan, ibu korban juga meminta senior yang menjadi provokator aksi penganiayaan juga dijadikan tersangka.

Ia membandingkan kasus ini dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi karena provokator juga dijadikan tersangka dan AGH yang masih berusia 15 tahun ditahan.

"Provokatornya dua orang juga belum diadili, belum ditahan, sampai sekarang belum ditetapkan jadi tersangka, mohon Pak Majelis Hakim keadilan untuk putra semata wayang saya," imbuhnya.

Menanggapi aduan ini, Hotman Paris meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen memberikan atensi kepada kasus penganiayaan di pesantren yang mengakibatkan korban meninggal.

Menurut Hotman, meski usia pelaku masih 17 tahun, namun petugas dapat melakukan penahanan.

"Salah satu pelakunya berumur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan, padahal menurut UU Sistem Peradilan abak, anak umur 14 tahun ke atas tahun boleh ditahan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved