Bayi Baru Lahir Wajib Bayar Zakat Fitrah? Berikut Orang yang Diwajibkan Zakat Sesuai Hukum

Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya

Editor: Dedy Kurniawan
tribun jakarta
ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUN-MEDAN.com - Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim.

Hal ini tertuang dalam rukun Islam yang keempat.

Namun, ada beberapa syarat yang telah diatur dalam syariat Islam, termasuk orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Orang yang wajib membayar zakat dinamakan Muzakki.

 

Baca juga: 10 Manfaat dan Keutamaan Ayat Kursi, Lengkap Bacaan Latin Arab dan Artinya

Baca juga: Doa Ayat 1000 Dinar, Amalan Kekayaan di Al Quran, Berikut Bacaan Arab Latin dan Artinya


Mereka adalah orang yang memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak mendapatkannya atau tidak mampu.


Syarat harta yang harus dikeluarkan zakatnya

1. Milik sendiri, sehingga pemilik bisa menggunakan dan mengambil seluruh manfaat harta

2. Harta tersebut punya potensi berkembang atau telah dikembangkan

3. Memenuhi nisab yaitu jumlah minimal yang diwajibkan zakat, misal 85 gram emas dan lima ekor unta

4. Lebih dari kebutuhan pokok biasa misal untuk makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan sarana mencari nafkah

5. Harta yang akan dizakati bebas dari hutang

6. Lamanya harta dimiliki adalah satu tahun untuk ternak, uang, perdagangan atau perusahaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Resmi Ditahan Malam Ini

Lalu siapa sajakah orang yang wajib membayar zakat menurut Islam?

Beragama Islam

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved