Petani Nyaris Dibacok

Kelompok Tani di Simalungun Nyaris Dibacok Penggarap, Pemkab Simalungun Tutup Mata

Kelompok Tani Makmur Jaya di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mendapat ancaman senjata tajam dari penggarap ilegal, Senin (17/3/2023).

Penulis: Alija Magribi |

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kelompok Tani Makmur Jaya di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mendapat ancaman senjata tajam dari penggarap ilegal, Senin (17/3/2023) siang.

Dari video yang beredar, operator traktor lari tunggang langgang saat dikejar penggarap dengan parang.

Padahal, Kelompok Tani Makmur Jaya yang dipimpin Irma Sihombing sendiri masih pengelola sah dari lahan eks Goodyear seluas 200 Hektare.

Irma mewakili Kelompok Tani Makmur telah menyetorkan sebesar Rp100 juta ke kas negara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018 Tentang Berita Acara Bukti Transfer Sewa Menyewa Lahan Sementara Eks Goodyear.

Hingga kini menurut Irma, dirinya dan petani lain terus dihalang-halangi dalam mengelola lahan tersebut.

Mulai dari adanya penggarap ilegal tanpa administrasi hingga ASN pungli.

“Kegiatan kita hari ini adalah menjonder (meratakan) lahan dari para penggarap liar yang tidak resmi dan tidak jelas legalitasnya. Kita sebagai Kelompok Tani Makmur Jaya ingin mereka memahami legalitas pengelolaan lahan eks Goodyear ada di kami,” tegas Irma.

Lanjut Irma, bila ada kelompok tani ataupun penggarap perorangan yang ingin menguasai lahan di Purbasari, silakan bawa dasar hukum yang jelas.

Apakah penggarap telah memberikan kontribusi ke negara dan siapa yang memberikan hak mereka mengelola lahan.

“Negara sudah dirugikan. Kenapa? Karena mereka mengelola ini tidak ada izin dari Kelompok Tani Makmur Jaya. Ketika mereka panen, mereka tidak mengisi kas untuk disetorkan ke negara!,” lanjut Irma.

Padahal kata Irma lagi, dirinya telah melaporkan adanya dugaan pungli di lahan eks Goodyear Tapian Dolok tersebut ke Mapolres Simalungun dan menerima surat perkembangan pengaduan masyarakat dengan Nomor B/480/III/2023/Reskrim pada 30 Maret 2023.

“Kita sudah melaporkan nama-nama penggarap liar ke Mapolres Simalungun. Surat pengaduan yang saya laporkan ini. Selanjutnya kita tunggu proses hukum terhadap para penggarap untuk diproses ke tindak pidana korupsi

Irma Sihombing, menerangkan bahwa pengelolaan lahan 200 hektar eks godyear diserahkan kepada Kelompok Tani Makmur Jaya (KTMJ) melalui Pemkab Simalungun pada Tahun 2018.

"Penyerahan pengelolaan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018 Tentang Penetapan Pengelolaan dan Tata Cara Pelaksanaan Sewa lahan 200 hektar di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun," jelas Irma.

Irma Sihombing meminta kepada Pemkab Simalungun untuk saling kerja sama. Ia berharap agar tidak boleh ada intimidasi dari pihak luar terhadap lahan tersebut.

Selain itu, ia meminta agar SK aslinya dengan stempel basah yang pada saat itu dititipkan kepada Camat Tapian Dolok yang kini telah diganti agar diserahkan atas nama kelompok Tani Makmur Jaya diketuai dirinya.


"Ini foto copynya yang dikasih saat itu. Aslinya dia yang pegang. Padahal tidak ada sebetulnya urusan dan hak dia di lahan itu. Kami masih pengelola sah. Dan belum ada aturan dan dasar hukum apapun yang membatalkan kami (Kelompok Tani Makmur Jaya),” katanya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menyampaikan pihaknya akan meneruskan informasi ancaman pembacokan ini ke Polsek setempat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Terima kasih informasinya. Ini akan kita teruskan ke Polsek,” katanya.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved