Breaking News

Polres Simalungun

CK Diamankan Polsek Bosar Maligas Saat Hendak Transaksi Sabu

CK (33) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di Huta VII Tempel-III Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (13

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
CK (33) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu diamankan Personel Polsek Tanah Jawa dari Huta VII Tempel-III Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Personel Polsek Bosar Maligas menangkap CK (33) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di Huta VII Tempel-III Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/4/2023).

Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi SH mengatakan, CK merupakakan warga Huta VII Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

Menurut Kapolsek penangkapan CK dilakukan berdasarkan informasi warga serta penyelidikan personel.

"Pada Kamis 13 April 2023 diperoleh  informasi dari warga menyampaikan bahwa di Huta VII Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu,"ujar Kapolsek.

Menanggapi informasi tersebut Kapolsek Bosar Maligas meminta Kanit Reskrim bersama beberapa personel Polsek Bosar Maligas untuk melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut.

Kanit Reskrim Ipda Jaya Tarigan SH bersama anggota Polsek Bosar Maligas melakukan penyelidikan ke TKP.

Sesampainya di lokasi sekira Pukul 23.15 WIB, ditemukan seorang laki-laki sedang duduk di cakruk  dan melihat kedatangan Team, maka laki-laki tersebut membuang sesuatu dari tangannya.

Melihat hal yang mencurigakan tersebut sehingga Team langsung meminta untuk  mengambil kembali benda yang dibuangnya tersebut, saat diperiksa diketahui ternyata berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dilakukan introgasi diketahui pria tersebut adalah "CK"(33) alias Jambrong, dari "CK" Team berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,46 gram, 1 (satu) plastik kosong dan 1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO warna hitam.

"CK"(33) alias Jambrong mengakui barang bukti diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Bosar Maligas, untuk itu masih dilakukan pengembangan namun belum menemukan pria yang dimaksud.

Untuk Barang bukti serta tersangka sudah diantar ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan prosea hukuk selanjutnya, trimaksih, "tandas AKP Restuadi.(

Edarkan Sabu di Bosar Malihas
CK (33) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu diamankan Personel Polsek Tanah Jawa dari Huta VII Tempel-III Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/4/2023).
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved