Polres Tapteng

AH dan SN Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Narkoba

-Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu Sabu pada Kamis (13/4/2023) lalu

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu Sabu pada Kamis (13/4/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu Sabu pada Kamis (13/4/2023) lalu.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menyampaikan kedua pelaku masing-masing inisial AH (28) wargaDesa Tebing Tinggi Kecamatan Sukabangun Kabbuaten Tapteng dan SN (34) warga Keluhahan Hutaraja kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapsel.

"Dan keduanya diamankan di tempat berbeda Kamis (13/4/2023) sekira pukul 18.00 WIB,"kata Kasi Humas.

Kasi Humas menyampaikan, penangkapan bersadarkan  sesuai informasi dari masyarakat kedua orang tersebut sudah sering mengedarkan narkoba dan akan bertransaksi di Desa Tebing Tinggi Tapteng dan informasi tersebut langsung direspon dan Kasat Reskoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak Desa Tebing Tinggi Kecamatan Sukabangun Tapteng melakukan penyelidikan.

"Karena sesuai informasi akan ada transaksi di desa tersebut, dengan mengendap endap personil melihat seseorang di lokasi sesuai informasi dan gerakannya mencurigakan sepertinya ada yang ditunggu dan ciri ciri orang tersebut sesuai dengan informasi, danyakin dengan sasaran personil langsung melakukan penangkapan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial AH dan menjelaskan sedang menunggu seseorang yang akan membeli sabu darinya,"kata Kasi Humas Polres Tapteng.

Kata Kasi Humas saat itu juga personil melakukan penggeledahan terhadap AH dan menemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnic warna silver dari tangan sebelah kiri, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut lakban warna hitam dan 01 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam dari kantong celana bagian depan sebelah kiri.  

AH mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan Polisi darinya dengan berat Brutto kira kira 7,24 (tujuh koma dua puluh empat) gram adalah dalam penguasaannya namun sabu sabu tersebut adalah milik bersama AH dan temannya inisial SN namun ketika akan menjualnya AH tertangkap Polisi.

Informasi tersebut langsung dikembangkan dengan memburu SN ke domisilinya dan AH langsung menunjukkan temannya tersebut kepada personil dan SN berhasil ditangkap di Kelurahan Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru Tapsel, dan mengakui bahwa benar sabu sabu yang ada pada AH adalah milik mereka berdua dan dari SN diamankan 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam.

"Kepada masyarakat kamiimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang ia ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri Ucap Kasat Narkoba menambahkan,"kata Kasi Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AH dan SN Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU Nomor 35 THN 2009 tentang Narkoba. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved