Bupati nonaktif Meranti M Adil

Rekam Jejak Bupati Nonaktif Meranti M Adil, Korupsi Demi Pilgub Riau hingga Nekat Gadai Mes PUPR

Bupati  nonaktif  Meranti Muhammad Adil baru-baru ini membuat pengakuan yang menghebohkan setelah ditangkap KPK

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Bupati  nonaktif  Meranti Muhammad Adil baru-baru ini membuat pengakuan yang menghebohkan setelah ditangkap KPK. Dia mengaku telah menggadaikan Kantor Pemkab Kepulauan Meranti, Riau.

Tak tanggung-tanggung, Bupati  nonaktif  Meranti Muhammad Adil menggadaikan kantor tersebut sebesar Rp 100 miliar ke bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Sebelumnya, Bupati  nonaktif  Meranti Muhammad Adil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis, (6/4/2023) lalu.

Awalnya ia diamankan KPK bersama 27 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan tersebut dan KPK mengamankan duit Rp 1,7 miliar.

Disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Bupati Meranti diduga menggunakan uang setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk biaya safari politik menjadi calon gubernur (cagub) Riau tahun 2024.

Menurutnya, uang setoran tersebut kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil. Adapun besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya, setoran UP dan GU disetorkan pada Fitria Nengsih (FN) yang menjabat Kepala BPKAD sekaligus adalah orang kepercayaan Adil. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Adil sebagai setoran yang diberikan lewat ajudan bupati.


Uang setoran yang terkumpul itu digunakan untuk kepentingan Adil. Sebut saja digunakan sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.

Selain korupsi, Adil diduga menerima gratifikasi Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM), perusahaan travel perjalanan umrah pada Desember 2022 lalu. 

Hal inipun dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. ia mengungkapkan Muhammad Adil terjaring OTT karena diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.

"Ya salah satunya itu (diduga terima suap pengadaan jasa umrah)," kata Ghufron, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (15/4/2023).

Setelah bupati berstatus tersangka korupsi, Kementerian Dalam Negeri langsung menonaktifkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. 

Baca juga: Rekam Jejak M Adil Bupati Meranti, Pernah Hasut Camat hingga Sebut Kemenkeu Berisi Iblis

Gadaikan Kantor Pemkab dan Mes Dinas PUPR

Kabar Adil menggadaikan kantor Pemkab Meranti diungkap oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar. Diungkapnya,  bahwa kantor pemerintahan itu digadaikan ke bank sebesar Rp100 miliar.

Namun belakangan juga terungkap ternyata tak hanya Kantor Bupati yang digadaikan, Adil juga menggadaikan Mes Dinas PUPR. Plt Bupati Meranti, Asmar mengaku baru mengetahui sejumlah aset Pemkab Meranti digadaikan ke bank. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved