Kantor Bupati Digadai Rp 100 M

Imbas Kantor Bupati Digadai M Adil Rp 100 M, Pemkab Terpaksa Bayar Angsuran Rp 3,4 M Tiap Bulan!

Kantor milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau digadaikan oleh Bupati nonaktif Meranti, M Adil sebesar Rp 100 miliar.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Kantor milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau digadaikan oleh Bupati nonaktif Meranti, M Adil sebesar Rp 100 miliar.

Hal itu terkuak saat M Adil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akibat ulangnya tersebut Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar angsuran sebesar Rp 3,4 miliar tiap bulan.

Kabar ini dibenarkan oleh pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.

Ia menyebut aset pemerintah itu digadaikan pada tahun 2022 ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar.

"Saya baru tahu ini. Baru kejadiannya (digadaikan) tahun 2022 kemarin," kata Asmar saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Asmar mengaku, Pemkab Meranti kini sedang kebingungan untuk membayar angsuran ke BRK Syariah.

Angsuran yang harus dibayar setiap bulannya adalah Rp 3,4 miliar.

Sementara, sampai saat ini, pihak pemkab sudah membayar sekitar Rp 12 miliar.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil. Yang sudah dibayar baru Rp 12 miliar," kata purnawirawan Polri ini.

Diketahui sebelumnya bahwa sejumlah aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau digadaikan oleh M Adil.

Ia yang baru saja terjaring KPK itu menggandai mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati.

Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022 lalu.

Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.

Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.

Sementara itu, M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) malam. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved