Berita Viral

22 Tahun Lamanya di Penjara, Terpidana Mati Kasus Peredaran Narkoba Merry Utami Dapat Grasi Presiden

Setelah menjalani kurungan penjara selama 22 tahun, Merry Utami, seorang terpidana mati kasus peredaran narkoba, akhirnya mendapatkan grasi presiden.

Editor: Liska Rahayu
Kompas
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika, Merry Utami, berbicara dalam Diskusi Publik Hari Antihukuman Mati dan Hari Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, 9 Oktober 2020. Video merupakan dokumentasi dari LBH Masyarakat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah menjalani kurungan penjara selama 22 tahun, Merri Utami, seorang terpidana mati kasus peredaran narkoba, akhirnya mendapatkan grasi presiden.

Presiden Joko Widodo secara resmi memberikan grasai kepada Merri Utami.

Merry diketahui mengajukan grasi sejak tahun 2016 lalu.

Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 1/G Tahun 2023 tertanggal 13 Maret 2023.

Kuasa hukum Merri Utami dari LBH Masyarakat, Aisyah Humaida mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G 2023 itu dikeluarkan pada 27 Februari 2023.

Namun kabar tentang grasi baru diterima Aisyah lewat Merri pada 24 Maret 2023 lewat sambungan telepon.

"Waktu itu dia menyampaikan grasi sudah turun lewat telepon," ujar Aisyah di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).

Aisyah bersama tim LBH Masyarakat kemudian mencoba melakukan konfirmasi dengan bersurat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun surat mereka tak kunjung dibalas, akhirnya Aisyah mendatangi Lapas Semarang tempat Merri ditahan.

"Kamis minggu lalu (6 April 2023) ke Lapas untuk lihat salinan (grasi secara) langsung, dan ternyata hukumannya (untuk Merri) sudah diubah (dari mati menjadi seumur hidup)," ujar Aisyah.

Aisyah mengatakan, grasi dengan nomor surat 02/PID.2016/PN.TNG yang diajukan Merri sebenarnya sudah dikirim sejak 26 Juli 2016.

Namun, grasi ini baru disetujui setelah tujuh tahun pengajuannya.

Mereka tidak mengetahui alasan mengapa pengabulan grasi tersebut memakan waktu yang lama.

Didorong jadi awal moratorium hukuman mati

Merespons pemberian grasi kepada Merry Utami, terpidana mati kasus peredaran narkotika, oleh Presiden Joko Widodo, Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengatakan:

“Pemberian grasi atau pengampunan kepada Merry Utami ini merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah. Bagi kami, selain tidak manusiawi, pemberian hukuman mati juga bukan solusi untuk memberikan efek jera dalam kasus narkotika," kata Nurina dalam keterangan yang diterima.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved