Polres Tapteng

Lagi, Nelayan Ditangkap Polres Tapteng Karena Terlibat Narkoba

Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menangkap seorang nelayan yang bekerja sampingan sebagai pengedar sabu.

Istimewa
GMH (25) warga Jalan Murai, Kelurahan Aek manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tersebut ditangkap disebuah rumah kosong, di Gang Sawah, Pondok Batu, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Selasa (11/4/2023) pukul 18.00 WIB. 

Lagi, Nelayan Ditangkap Polres Tapteng Karena Terlibat Narkoba

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menangkap seorang nelayan yang bekerja sampingan sebagai pengedar sabu.

Informasi diperoleh, pelaku berinisial GMH (25) warga Jalan Murai, Kelurahan Aek manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tersebut ditangkap disebuah rumah kosong, di Gang Sawah, Pondok Batu, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Selasa (11/4/2023) pukul 18.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning mengatakan, penangkapan itu berawal usai petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dilakukan di sebuah rumah kosong di Gang Sawah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka GMH dapat ditangkap saat sedang menunggu pembeli di rumah kosong itu," ungkapnya, Kamis (13/4/2023).

H Gurning menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan 1 paket sabu dari lantai dan 30 paket kecil sabu-sabu dari kantong celana depan pelaku. Total barang haram tersebut, sambung dia, sebanyak 6,48 gram.

"Tersangka mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki berinisial DH untuk dijual. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah ditahan guna diproses sesuai UU tentang narkoba," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved