Pengungkapan Sindikat Narkoba
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi dari Tanjungbalai
Petugas Polres Asahan menangkap empat orang sindikat pengedar 20 Kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
20 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi Disembunyikan di Rumah Kontrakan di Delitua
TRIBUN-MEDAN.COM,KISARAN - Petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan mengungkap peredaran 20 Kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Dalam pengungkapan kali ini, ada empat orang tersangka diamankan.
Mereka yang ditangkap adalah FC, H, MY, dan DL.
Menurut Kapolres Asahan, AKP Roman Smardhana Elhaj, pengungkapan kasus 20 Kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi ini berlangsung pada Jumat (31/4/2023) kemarin.
Saat itu, para pelaku menyembunyikan 20 Kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di satu rumah kontrakan, yang berada di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
"Pada Rabu (19/3/2023) lalu, kami awalnya mendapat laporan, bahwa narkotika dari luar masuk Indonesia melalui perairan di Asahan," kata Roman, Selasa (11/4/2023).
Setelah menerima informasi itu, Roman memerintahkan anggotanya di Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk membentuk tim menyelidiki, siapa pemasok hingga pengirim barang.
Selanjutnya, didapati informasi, bahwa narkoba akan dibawa melalui jalur darat.
Kurir akan membawa 20 Kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi dari perairan Asahan menuju Kota Tanjungbalai, guna dipasok ke Kota Medan.
Singkat cerita, didapati informasi, bahwa kurir yang mengawal pengiriman narkoba ini menumpangi sepeda motor Yamaha NMax.
Saat pengejaran, kurir sempat lolos dari pemantauan petugas.
"Kami selidiki, ternyata sudah di Batubara. Begitu kami kejar, tidak ketemu lagi," ungkap Roman.
Lalu, petugas tidak putus asa.
Polisi kembali mencari jejak kurir sabu tersebut.