Berita Viral

Bakal Senasib Fatimah? Kabar Piala Azan Dhiyauddin Kena Pajak, Ini Kata Bea Cukai

Kekhawatiran ini muncul sejalan dengan viralnya kasus Fatimah Zahratunnisa yang sempat memenangkan kontes bernyanyi di Jepang.

Kolase Tribun Medan/HO
Dikhawatirkan senasib dengan Fatimah Zahratunnisa, akankah Ustaz H Dhiyauddin Lc MA Muazin bayar pajak hadiah lomba adzan dengan biaya selangit? 

Pelaporan tersebut dilakukan ke Bank Indonesia (BI) agar mendapat surat izin.

Aturan tersebut mengacu peraturan Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

"Jika sudah memiliki Surat Izin dari Bank Indonesia dan Uang yang dimaksud sesuai dengan yang di declare (Customs Declaration). Maka, tidak dikenakan pajak," jelas call center Bea Cukai Banda Aceh.

Bila yang bersangkutan landing di bandara dengan memberitahukan uang yang dibawa melalui Customs Declaration dan mengantongi izin dari BI, hal itu dipastikan akan aman.

"Dengan catatan uang berbentuk tunai, cek, cek perjalanan, sertifikat deposito, surat sanggup bayar," tambahnya.

Namun, bila yang bersangkutan tidak melakukan perizinan dan tidak mendeclare sesuai kondisi riil, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen.

Sementara hal-hal lain, dari segi kepabeanan dan cukai tidak ada pungutan atas hadiah yang diterima.

Kalaupun ada pungutan pajak, dikenakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi 500 USD.

Perihal besaran pajak hadiah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh memberikan penjelasanna.

Menurut penjelasannya, perlu dipastikan kembali apakah sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara di Arab Saudi atau tidak.

Apabila pajak sudah dipotong oleh pihak penyelenggara, maka atas pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24.

Syekh Ziauddin, muazin Indonesia yang ikut lomba azan di Arab Saudi. Sosoknya viral di media sosial.
Syekh Ziauddin, muazin Indonesia yang ikut lomba azan di Arab Saudi. Sosoknya viral di media sosial. (KOLASE YouTube dan Serambi News)

"(Cukup) dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023 untuk pelaporan Tahun 2024," jawabnya melalui pesan WhatsApp KPP Pratama Banda Aceh bercentang biru, Senin (10/4/2023).

Namun jika belum dipotong, maka pemotongan pajak dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan 2023 di tahun depan, sesuai dengan tarif pajak progresif yang berlaku.

Untuk penghasilan sejumlah Rp 4 miliar seperti hadiah yang diterima muazin Dhiyauddin asal Aceh Barat, maka dikenakan tarif progresif 5 persen hingga 30 persen (sekitar Rp 200 juta hingga Rp 1,2 miliar).

Hal itu tergantung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bersangkutan seperti apakah sudah menikah atau belum, kemudian jumlah anak dan sebagainya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved