Berita Nasional
Hakim Sri Wahyuni Batubara, Vonis 3,5 Tahun untuk AGH
Hakim Sri Wahyuni Batubara, Hakim Pengganti Saut Maruli Tua Pasaribu menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada AGH
Dalam sidang tuntutan Rabu (5/4/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.
AG diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan bersama dengan pelaku lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
AG diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan bersama dengan pelaku lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
AGH
Mario Dandy
David Ozora
AGH Masih 15 Tahun Sudah Tak Perawan
AGH 5 Kali Ditiduri Mario Dandy
AGH Sudah Tak Perawan
Tribun-medan.com
berita nasional
| SOSOK Damai Hari Lubis, Kadiv Hukum PA 212 Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Duduk Perkara Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Siapa PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk? |
|
|---|
| Penolakan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Bermunculan, Tokoh NU Gus Mus hingga Usman Hamid tak Setuju |
|
|---|
| Setuju Soeharto Layak Jadi Pahlawan, Menteri Bahlil: Mampu Bawa Indonesia Jadi Macan Asia |
|
|---|
| PERBEDAAN Korupsi di Riau dengan Sumut, Gubernur Bobby Nasution Tak Tersentuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bocah-agh-memasuki-ruang-sidang-pn-jaksel.jpg)