Penyelundupan Sabu
BAWA 4 KG SABU, Dua Warga Aceh Utara Bakal Lebaran di Penjara
Dua warga Aceh Utara terpaksa lebaran di penjara lantaran nekat membawa 4 Kg sabu lewat Bandara Kualanamu di Kabupaten Deliserdang
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Muhammad Rajuli (29) dan Mawardi (39), keduanya warga Kabupaten Aceh Utara terpaksa lebaran di penjara.
Sebab, kedua warga Aceh Utara ini nekat memasok 4 Kg sabu lewat Bandara Kualanamu di Kabupaten Deliserdang.
Menurut informasi, kedua warga Aceh Utara itu ditangkap saat melakukan pemeriksaan di SCP 2 terminal keberangkatan.
"Petugas Avsec yang menemukannya. Kami hanya melakukan pendataan saja," kata Humas Bandara Kualanamu, Balqis, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: KABAR DUKA, Ayah Mario Lawalata Meninggal Dunia, Alex Polii Alami Komplikasi: Saya Sudah Capek
Balqis mengatakan, untuk informasi lebih lanjut bisa ditanya ke Polda Sumut.
Sebab, setelah ditangkap, keduanya diserahkan ke Polda Sumut guna pengembangan.
Sementara itu, menurut informasi di Bandara Kualanamu, kedua warga Aceh Utara itu ditangkap sekira pukul 11.00 WIB tadi.
Saat itu keduanya tengah melakukan check pint dua keberangkatan sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Peredaran Ganja Aceh ke Pekanbaru Digagalkan Polresta Deliserdang di Sisingamangaraja
Lalu, keduanya pun meletakkan koper yang mereka bawa melintasi mesin X-Ray.
Saat koper melintas, petugas Avsec melihat benda mencurigakan di dalam koper.
Setelah dicek, ternyata ada sabu yang diselipkan di dalam kantong celana jins.
Baca juga: Lelang Jabatan di Deli Serdang Sepi Peminat, Pendaftaran Diperpanjang hingga 13 April
Barang bukti 4 Kg sabu itu dibungkus dalam 16 bungkusan plastik yang disimpan dalam dua koper milik pelaku.
Bungkusan sabu dimasukkan satu persatu dalam kantong celana jins yang ada di dalam koper.
Setelah penangkapan, keduanya diserahkan pada Panit Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, AKP Agustoni Lumbangaol.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penyeludnupan-Sabu-Lewat-Bandara.jpg)