Viral Medsos

Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora, Sidang Perdana Mario Dandy Diperkirakan setelah Lebaran

Adapun penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Mario Dandy Satrio 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri Bundu, memprakirakan sidang perdana kliennya dalam kasus penganiayaan david ozora bakal digelar setelah Lebaran 2023. Sebab, kata dia, berkas perkara mantan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu disebut-sebut akan segera lengkap atau P21.

"Persiapan sidang persiapan Mario Dandy ya saat ini sudah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, minggu-minggu ini mungkin P21," kata Basri di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).

"Habis Lebaran ini sedang perdana Mario Dandy, mungkin bisa lebih cepat ya."

Basri menyebut akan mempersiapkan ihwal persidangan kliennya tersebut, sembari menunggu berkas dinyatakan P21.

"Kita akan mempersiapkan dari segi pemikiran, karena setelah P21 kita akan bisa mempelajari bagaimana cara persidangan ya, itu saja sih. Jadi kami sambil menunggu P21," jelasnya. 

Soal mental dan kesiapan Mario, Basri menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum dan siap menjalani sidang sebagai bentuk pertanggungajawaban atas perbuatannya.

"Mario Dandy siap, selalu siap mengikuti proses hukum karena perbuatannya kan jelas dia sudah mengakui," tegasnya.

Dia pun menyebut akan ada ada delapan orang dari tim kuasa hukum yang akan membela Mario Dandy dalam persidangan kasus yang menjeratnya itu. 

Baca juga: Hari Ini Bocah AGH Pacar Mario Dandy Divonis, Penampilannya saat Memasuki Sidang Membacakan Pledoi

Baca juga: VONIS Bocah Perempuan AGH Hari Ini, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David, karena berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan menyebut pihaknya pun kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara Mario dan Shane.

"SOP (Standar Operasional Prosedur) kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," kata Ade, Rabu (29/3).

Adapun penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved