Terbit Rencana Belum Terima Berkas Dakwaan, Agenda Ditunda Pekan Depan

Lanjut Anggun, ia menilai jaksa tidak ada kesiapan untuk menggelar persidangan ini.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin saat menjalani persidangan secara video teleconfrence di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (10/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kepemilikan satwa liar yang dilindungi, Senin (10/4/2023).

Amatan Tribun Medan,  persidangan ini diketuai majelis hakim, Ledis Meriana Bakkara yang juga Ketua PN Stabat di ruang sidang Prof Dr Kusumah Admadja, Pengadilan Negeri Stabat.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini, tak seperti sidang sebelumnya. Tampak Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap ikut mengadili Terbit Rencana Perangin-Angin dengan beberapa JPU lainnya.

Sementara itu, terdakwa Terbit Rencana hadir secara video teleconference dari Rutan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.  Sidang seharusnya beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU.

Namun saat majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa Terbit, ia mangaku belum menerima berkas dakwaan, dan parahnya Terbit tidak mengetahui bahwa hari ini dirinya menjalani persidangan. Bahkan Terbit mengaku baru tau pagi tadi, jika dirinya menjalani persidangan.

Baca juga: KENA MENTAL! AGH Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora

Karena hal tersebut, sidang pun akhirnya ditutup oleh ketua majelis hakim dan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (17/4), masih dengan agenda yang sama yaitu pembacaan dakwaan.

Menanggapi persoalan ini, Penasehat Hukum terdakwa, Anggun Rizal juga merasa heran, dan pihak jaksa mengatakan, berkas dakwaan sudah diberikan kepada tedakwa.

"Faktanya Pak Cana (Terbit) tidak ada menerima dakwaan. Dan kami juga baru ini menerima dakwaan. Artinya wajar dong kami melakukan keberatan atau kami melakukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut," ujar Anggun.

"Dan dalam hal ini dibantah oleh jaksa, ya sah-sah aja. Tapi intinya kita tetap mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa," sambungnya.

Lanjut Anggun, ia menilai jaksa tidak ada kesiapan untuk menggelar persidangan ini.

"Persoalan Pak Cana (Terbit) menerima atau tidaknya, saya pikir ini adalah ketidaksiapan jaksa atau pihak-pihak terkait memberikan kepada Pak Cana. Jelas tadi Pak cana mengatakan, dia tidak tau bahwasanya hari ini sidang, dan taunya tadi pagi," ujar Anggun.

Sementara itu Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap menjelaskan, secara administratif, sidang ini bisa terlaksana, karena memang sudah lengkap administrasinya.

"Secara teknis memang ada pergantian kuasa hukum dari pengecara yang lama ke yang baru, dan itu baru tadi kami terima surat kuasanya," ujar Mei.

Mei Abeto menambahkan, selama ini pihaknya berkoordinasi dengan penasehat hukum terdakwa yang lama.

"Terdakwa sendiri juga tadi bilang, katanya belum pernah koordinasi. Begitu ditunjuk dengan kuasa yang sekarang ini, baru terdakwa mengakuinya. Jadi wajarlah namanya masih dalam kondisi proses ditahan, kemudian sedang melaksanakan ibadah puasa, mungkin ada kurang lengkap informasi yang dia dapat, seolah-olah belum lengkap," sambungnya.

Kajari Langkat ini menegaskan, tidak mungkin KPK melaksanakan kegiatan sidang ini, kalau bukti surat dakwaan belum diterima mereka.

"Tapi gak papa kita akan mengingatkan kembali, supaya ke depan pelaksaannya lebih baik lagi dan lebih transparan lagi. Teman-teman media juga liput perkara ini," tutup Mei.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved