News Video

ICW Mengungkap Banyak Anggota DPR RI Tak Patuh LHKPN, Termasuk Ada Empat Pimpinan DPR

ICW merilis hasil kajian kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI 2019-2024

TRIBUN-MEDAN.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) secara terbuka mengungkapkan sebagian besar anggota DPR RI tak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ironisnya, ada empat pimpinan DPR yang juga tidak patuh lapor LHKPN.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini dibeberkan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam jumpa pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sahabat ICW, Minggu (9/4/2023).

ICW merilis hasil kajian kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2019-2024.

Hasilnya, ICW menemukan 55 dari 86 pimpinan di DPR RI tidak patuh melaporkan LHKPN.

Hal ini berdasarkan riset yang dilakukan pada 2019-2021.

Parahnya, ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan juga dilakukan hampir semua pimpinan DPR RI.

Kurnia Ramadhana mengungkapkan, dari lima pimpinan DPR RI, ada empat di antaranya tidak patuh melaporkan LHKPN.

Disebutkan, ada yang terlambat atau tidak berkala melaporkan LHKPN.

"Tentu kita miris melihatnya, karena dari lima pimpinan DPR RI, empat di antaranya tidak patuh melaporkan LHKPN, baik dia terlambat maupun tidak berkala melaporkan LHKPN," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam jumpa pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sahabat ICW, Minggu (9/4/2023).

Kendati begitu, ICW tidak merinci nama-nama pimpinan DPR RI yang tidak patuh melaporkan LHKPN itu.

ICW membeberkan ada satu orang pimpinan DPR RI tidak tepat waktu sekaligus tidak berkala melaporkannya.

Dalam laporannya, ICW juga mengungkapkan, delapan orang pimpinan AKD DPR RI yang disebut tidak pernah melaporkan harta kekayaannya sejak dilantik pada 2019.

Tak hanya itu, ada tiga pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) juga tidak patuh lapor LHKPN.

"Selain itu yang menarik untuk dilihat juga adalah pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, tiga orang pimpinannya diketahui tidak patuh melaporkan LHKPN," kata Kurnia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved