Pemusnahan Pakaian Bekas Impor

Berita Foto: Bea Cukai Sumut Musnahkan Pakaian Bekas Impor dan Obatan Herbal Seludupan

Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan pakaian dan sepatu bekas impor ilegal senilai Rp 1,268 miliar.

Berita Foto: Bea Cukai Sumut Musnahkan Pakaian Bekas Impor dan Obatan Herbal Seludupan - 10042023_PEMUSNAHAN_PAKAIAN_BEKAS_IMPOR_DANIL_SIREGARjpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut Parjiya (kanan) bersama Kepala Bidang Penindakan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut Achmad Fatoni (kiri) memberikan keterangan saat pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah-rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022.
Berita Foto: Bea Cukai Sumut Musnahkan Pakaian Bekas Impor dan Obatan Herbal Seludupan - 10042023_PEMUSNAHAN_PAKAIAN_BEKAS_IMPOR_DANIL_SIREGAR_3jpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung, Kodam 1 Bukit Barisan, Polda Sumut, Lantamal I Belawan, Kejati Sumut dan Kemendag menunjukkan barang bukti pakaian dan sepatu bekas sebelum dimusnahkan di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah-rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022.
Berita Foto: Bea Cukai Sumut Musnahkan Pakaian Bekas Impor dan Obatan Herbal Seludupan - 10042023_PEMUSNAHAN_PAKAIAN_BEKAS_IMPOR_DANIL_SIREGAR_2jpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung, Kodam 1 Bukit Barisan, Polda Sumut, Lantamal I Belawan, Kejati Sumut dan Kemendag memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) dengan cara dibakar, di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah-rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022.
Berita Foto: Bea Cukai Sumut Musnahkan Pakaian Bekas Impor dan Obatan Herbal Seludupan - 10042023_PEMUSNAHAN_PAKAIAN_BEKAS_IMPOR_DANIL_SIREGAR_4jpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung, Kodam 1 Bukit Barisan, Polda Sumut, Lantamal I Belawan, Kejati Sumut dan Kemendag menunjukkan barang bukti pakaian dan sepatu bekas sebelum dimusnahkan di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah-rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022.
Berita Foto: Bea Cukai Sumut Musnahkan Pakaian Bekas Impor dan Obatan Herbal Seludupan - 10042023_PEMUSNAHAN_PAKAIAN_BEKAS_IMPOR_DANIL_SIREGAR_1jpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung, Kodam 1 Bukit Barisan, Polda Sumut, Lantamal I Belawan, Kejati Sumut dan Kemendag memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) dengan cara dibakar, di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah-rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut Parjiya  bersama Kepala Bidang Penindakan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut Achmad Fatoni memberikan keterangan kepada saat gelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023).

Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi obatan herbal senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022.

Menurut keterangan Kepala Bea Cukai Sumut, Parjiya mengatakan, pemusnahan barang milik negara tersebut, merupakan hasil penindakan di Bidang Impor yang terkena larangan sesiai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022.

"Peredaran pakaian bekas dan sepatu bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, yang dapat menyebabkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, sebagai media pembawa penyakit menular dan menurunkan harga diri bangsa," Kata Parjiya kepada awak media dalam temu pers, senin (10/4).

Lanjut Parjiya, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector atau memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang barang ilegal.

"Dengan pemusnahan barang bekas dan rempah rempah atau obat obatan herbal impor diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran," Ucapnya.

Dia menjelaskan di provinsi Sumatera Utara sendiri masih terdapat titik rawan potensi terjadinya penyelundupan. Barang yang sering di selundupkan ke Sumatra Utara sendiri berupa, impor barang ilegal, narkotika ataupun rokok ilegal dan minuman mengandung alkohol.

"Mari kita bersama sama untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara bersama sama dan berkesinambungan terhadap barang ilegal," tutupnya.

Dalam proses pemusnahan tersebut dilakukan salah satunya dengan cara dibakar pada tungku pembakaran, yang dilakukan di Dermaga Bea Cukai sehingga barang yang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi.

(sir/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved