Berita Viral
AGH Divonis 3,5 Tahun, Jaksa Nyatakan Mikir-Mikir untuk Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan ke AGH.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan ke AGH.
AGH (15) telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana David Ozora (17).
Terkait vonis itu, Kejaksaan menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan banding atau tidak.
Masa pikir-pikir itu digunakan, mengingat vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau kami menuntut empat tahun, tadi hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan dengan cara ditempatkan di LPKA. Untuk itu jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sebelum memutuskan upaya hukum lanjutan, Kejaksaan akan mempertimbangkan posisi AGH yang bukan sebagai pelaku utama.
"Iya, itu juga. Seluruh aspek akan kita pertimbangkan," katanya.
Sementara dari kubu AGH menyampaikan hal senada, yaitu masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
Terkait hal itu, tim penasihat hukum mengaku masih akan berkonsultasi dengan keluarga AGH.
"Nanti kami konsultasikan ke pihak keluarga dulu ya, habis ini," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
AGH Divonis 3,5 Tahun
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
AGH menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan bandin
AGH
AGH (15) telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara
Kejaksaan menyatakan akan menggunakan masa pikir-p
Tribun-medan.com
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-menyatakan-pikir-pikir-untuk-mengajukan-banding.jpg)