Berita Viral

AGH Divonis 3,5 Tahun, Jaksa Nyatakan Mikir-Mikir untuk Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan ke AGH. 

HO
Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan ke AGH.  

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan ke AGH

AGH (15) telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana David Ozora (17).

Terkait vonis itu, Kejaksaan menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan banding atau tidak.

Masa pikir-pikir itu digunakan, mengingat vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau kami menuntut empat tahun, tadi hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan dengan cara ditempatkan di LPKA. Untuk itu jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Terdakwa anak bocah perempuan AGH(15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv)
Terdakwa anak bocah perempuan AGH(15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv) (kompas tv)

Sebelum memutuskan upaya hukum lanjutan, Kejaksaan akan mempertimbangkan posisi AGH yang bukan sebagai pelaku utama.

"Iya, itu juga. Seluruh aspek akan kita pertimbangkan," katanya.

Sementara dari kubu AGH menyampaikan hal senada, yaitu masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

Terkait hal itu, tim penasihat hukum mengaku masih akan berkonsultasi dengan keluarga AGH.

"Nanti kami konsultasikan ke pihak keluarga dulu ya, habis ini," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved