Berita KPK

MEMANAS Pimpinan KPK Persilakan Kapolri Daftarkan Lagi Brigjen Endar Priantoro, Status tak Jelas

Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan oleh pimpinan KPK berujung panas.

|
Editor: Salomo Tarigan
Youtube Kompas.com
Kolase Brigjen Endar Priantoro dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-MEDAN.com - Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan oleh pimpinan KPK berujung panas.

Endar Priantoro pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK.

Laporan lainnya, Firli Bahuri pun diadukan ke Dewas terkait dugaan pembocoran dokumen kasus korupsi ESDM.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terkini, terkait Endar Priantoro KPK mempersilakan Polri untuk mendaftarkan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggarisbawahi, Endar haruslah melewati beberapa tahap seleksi, tidak langsung diterima.

"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Alex, sapaan Alexander, dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Brigjen Endar saat ini menjadi jenderal aktif yang belum jelas statusnya.

Ia dicopot oleh pimpinan KPK dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Padahal, dua hari sebelum SK pemberhentian Endar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan surat ke KPK agar Endar tetap dipertahankan di lembaga antirasuah.

Alex mengungkapkan saat ini ada empat jabatan kosong di KPK tersebut, dan pihaknya telah bersurat pada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon dan menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.

"Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan, JPU, kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1," kata Alex.

Dalam seleksi jabatan tersebut, KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal.

Brigjen Endar merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved