Berita KPK

Bocoran Albertina Ho Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, Diduga Terkait Kasus ESDM

Pencopotan dikaitkan konflik internal KPK terkait pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunnews
Anggota Dewas KPK Albertina Ho 

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 pihak yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).

Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga terlibat dalam kasus bocornya dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Pelaporan dilakukan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI).

Ketua PB KAMI Sultoni mengatakan, keberadaan dokumen yang bersifat rahasia itu ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan.

 Ia mendapat informasi bahwa komisioner KPK berinisial F yang membocorkannya.


“Kita melaporkan dugaan kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, jadi pada kasus korupsi ESDM yang di mana dokumen rahasia milik KPK itu bocor,” kata Sultoni saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/4/2023).

“Kita minta Dewas menyelidiki siapa Mr F tersebut yang diduga itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri,” tutur dia.

Beredar informasi kebocoran

Dalam informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp, disebutkan bahwa tim penindakan KPK menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM, terutama ruangan Kepala Biro Hukum.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.

Laporan hasil penyelidikan tersebut disebut rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved