Penampakan Uang Rp 26 Miliar

WOW Penampakan Uang Rp 26,1 Miliar Hasil Suap Bupati Meranti, Dana Untuk Maju di Pilgub Riau

Bupati Meranti, Muhammad Adil resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain dalam kasus tindak korupsi.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Bupati Meranti, Muhammad Adil resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain dalam kasus tindak korupsi.

Adil diduga menerima uang suap sebesar Rp 26,1 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta menyebut, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pencalonan Pemilihan Gubernur Riau.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (7/4/2023) malam, pihak KPK turut menunjukkan barang bukti uang hasil suap Bupati Meranti.

Gepokan uang yang ditunjukkan tersebut seluruhnya berbentuk rupiah.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Alex menyebut, Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.

Uang tersebut kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada Muhammad Adil.

"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKDP," ungkapnya, Jumat.

Setoran berupa uang tunai ini lantas disetorkan kepada Fitria yang menjadi orang kepercayaan Adil.

Kemudian, sekitar bulan Desember 2022, Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

Uang itu diberikan lantaran perusahaan tersebut memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid.

"(Uang Rp 1,4 miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Alex.

Selain itu, Adil dan Fitria juga memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar pada Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Hal itu dilakukan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada tahun 2022 mendapatkan predikat baik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved