Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah, Lengkap Hukum dan Tata Cara Membayarnya

pembayaran Zakat Fitrah. Berikut ini batas waktu bayar Zakat Fitrah dan niat serta tata caranya.

Editor: Dedy Kurniawan
Serambi
Penjelasan Zakat Fitrah 

TRIBUN-MEDAN.com - Jelang hari Raya Idul Fitri 2023 umat Islam dianjurkan menunaikan zakat. 

Nah di Ramadhan 2023 ini jangan lupa ada suatu kewajiban yang harus ditunaikan yakni Zakat Fitrah.

Kaum muslimin pun harus tahu kapan waktu pembayaran Zakat Fitrah. Berikut ini batas waktu bayar Zakat Fitrah dan niat serta tata caranya.

Selain itu, simak juga ceramah Ustadz Abdul Somad soal siapa saja yang berhak menerima Zakat dan terkait dengan ini.

Baca juga: KRONOLOGI DItangkapnya Bupati Meranti lewat OTT KPK, Pengusaha Travel Umroh Ikut Terjerat

Baca juga: Baca 10 Kali Surat Al Ikhlas dalam Sehari, Inilah Keistimewaan Luar Biasa Diperoleh

Juga disajikan panduan membayar Zakat Idul Fitri secara Online melalui Website Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) di www.baznas.go.id.

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah lainnya yang dikerjakan di bulan ramadhan.

Zakat fitrah biasanya dikeluarkan di penghujung ramadhan, sesuai dengan arahan panitia zakat.

Tapi, kapankah waktu wajib membayar zakat fitrah tersebut ?

Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah di waktu wajib tersebut ?

Baca juga: Bacaan Doa Rasulullah Sambut Malam Lailatul Qadar, Keistimewaan Lebih dari 1.000 Bulan

Berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad berikut.

Dalam video singkat ceramah dari Ustaz Abdul Somad, LC, MA alias UAS, yang diunggah melalui kanal youtube Belajar Mengaji pada tanggal 27 Juni 2017 dijelaskan mengenai hal tersebut.

Dalam tayangan video itut, UAS mengatakan bahwa saat ini banyak kaum muslim yang belum mengetahui kapan waktu wajib membayar zakat fitrah.

 

UAS menyebut waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved