Berita Nasional

Menohok! Pakar TPPU Yenti Ganarsih Jawab Pertanyaan Arteria Dahlan : Kalau Uang Haram Baru Ngeri

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal tahap penyidikan kasus TPPU.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal tahap penyidikan kasus TPPU.

Awalnya Arteria bertanya kepada Yenti tentang tahapan penyidikan kasus TPPU.

Arteria bertanya kepada Yenti, tindakan pencucian uang mana yang tidak bisa dipidana sesuai yang tertera dalam pasal 1 ayat 1.

Kemudian Yenti menjelaskan dalam kasus TPPU penegak hukum bisa memeriksa rekening nasabah di dalam bank yang sedang dilaporkan ke PPATK.

Jika tidak ditemukan kejanggalan transaksi keuangan, maka penegak hukum dan pihak bank tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.

Tapi jika transaksi janggal itu mengandung transaksi ‘haram’ barulah jadi mengerikan.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved