Berita Nasional
Menohok! Pakar TPPU Yenti Ganarsih Jawab Pertanyaan Arteria Dahlan : Kalau Uang Haram Baru Ngeri
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal tahap penyidikan kasus TPPU.
TRIBUN-MEDAN.Com, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal tahap penyidikan kasus TPPU.
Awalnya Arteria bertanya kepada Yenti tentang tahapan penyidikan kasus TPPU.
Arteria bertanya kepada Yenti, tindakan pencucian uang mana yang tidak bisa dipidana sesuai yang tertera dalam pasal 1 ayat 1.
Kemudian Yenti menjelaskan dalam kasus TPPU penegak hukum bisa memeriksa rekening nasabah di dalam bank yang sedang dilaporkan ke PPATK.
Jika tidak ditemukan kejanggalan transaksi keuangan, maka penegak hukum dan pihak bank tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.
Tapi jika transaksi janggal itu mengandung transaksi ‘haram’ barulah jadi mengerikan.
Selengkapnya tonton video :
| Jawaban Tito Ditanya Prabowo, Kenapa Duit Pemda Rp 103 Triliun Masih Mengendap di Bank? |
|
|---|
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|