Kronologi Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 8 Santriwati, Modus Janji Bakal Dinikahi Siri

Jumlah korban bertambah menjadi delapan santriwati yang mengaku mendapat tindakan asusila dari pengasuh pondok pesantren.

freepik
Seorang siswi kelas 10 diperkosa oleh 4 orang pria saat pergi ke bimbel. Foto ilustrasi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dijanjikan akan dinikahi siri, pengasuh pondok pesantren di Batang tega cabuli delapan santriwatinya.

Peristiwa ini terjadi tepatnya di pondok pesantren di Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Aksi bejat pengasuh ponpes ini mulai terkuak setelah lima santriwati melapor ke polisi.

Seorang pengasuh pondok pesantren di Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditangkap karena diduga mencabuli santriwatinya.

Kasus pencabulan terungkap setelah lima santriwati melaporkannya ke polisi, Minggu (2/4/2023).

Jumlah korban bertambah menjadi delapan santriwati yang mengaku mendapat tindakan asusila dari pengasuh pondok pesantren.

Polres Batang menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam pondok pesantren, Rabu (5/4/2023).

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kasihumas Polres Batang, AKP Busono mengatakan proses olah TKP berlangsung dari jam 08.30 WIB hingga 13.30 WIB.

"Terkait kasus tersebut (dugaan percabulan), benar, terjadi. Saat ini, masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya, kalau sudah terang benderang akan kami sampaikan."

"Tunggu, ya, akan ada pers rilis," paparnya, Rabu (5/4/2023), dikutip dari TribunBanyumas.com.

 

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari TKP yakni alas lantai, sejumlah pakaian dan kasur.

Petugas juga melakukan visum terhadap sejumlah santriwati dengan didampingi Dinas Kesehatan dan Tim Dokkes Polres Batang.

Modus Nikah Siri

Seorang santriwati yang menjadi korban pencabulan berinisial S (16) menjelaskan modus yang digunakan pengasuh pondoknya.

Menurutnya pengasuh ponpes menikahi para santriwati secara siri agar dapat mencabuli para korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved