Berita Viral
Kuasa Hukum David Beber Poin Penguat Tuntutan AGH: Banyak Berbohong di Persidangan
Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini mengungkapkan bahwa terdakwa anak AGH (15) kerap berbohong ketika berbicara di persidangan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini mengungkapkan bahwa terdakwa anak AGH (15) kerap berbohong ketika berbicara di persidangan.
"Kami lihat anak berkonflik dengan hukum AGH masih kerap berbohong di persidangan," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Mellisa mengatakan, ketidakjujuran yang ditunjukkan AG menjadi keuntungan bagi keluarga D.
Sebab, menurut Mellisa, jaksa penuntut umum (JPU) pun dapat melihat kebohongan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan.
"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," beber Mellisa.
Akibat rentetan kebohongan tersebut, Mellisa menilai permohonan maaf yang disampaikan AG di dalam persidangan agaknya tak serius.
AG dinilai tidak tulus dan benar-benar menyesal ketika meminta maaf.
"Saat sidang pleidoi, orang tua AG dan AG menyampaikan permintaan maaf di penghujung agenda. Tapi kami melihat permohonan maaf itu tak benar-benar diwujudkan, karena dia masih kerap berbohong," tutup Mellisa.
Adapun PN Jakarta Selatan menggelar nota pembelaan atau pleidoi, replik, serta duplik dalam agenda sidang hari ini.
Ketiga agenda itu disatukan dalam satu waktu karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki waktu lagi untuk melakukan persidangan di kemudian hari.
Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, sidang vonis terdakwa anak AG wajib digelar pada Senin (10/4/2023).
"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," ujar Djuyamto, Kamis.
Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi dan pembelaan dari kedua belah pihak hari ini, maka sidang terdakwa anak AG hanya menyisakan pembacaan putusan seperti yang diperkirakan Djuyamto.
Nantinya putusan atau vonis terhadap terdakwa anak AG akan dihelat pada Senin (10/4/2023).
Untuk diketahui AGH adalah pacar Mario Dandy Satrio (20).
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/agh-dipenjara-tribunmedan.jpg)