Berita Nasional

Bukan Cuma Razman Nasution, Iqlim Kim Juga Disebut Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Abdul Fakhridz Al Donggowi, pengacara Iqlima Kim, mengatakan, kliennya sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus tersebut.

Tayang: | Diperbarui:
YouTube Intens Investigasi
Hotman Paris tolak tawaran damai kepada Razman Nasution dan Iqlima Kim. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tak Hanya pengacara Razman Nasution saja, model Iqlima Kim disebut juga ikut jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. 

Seperti diketahui, Iqlima Kim juga ikut dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Hotman Paris.

Padahal Hotman Paris pernah menjadikannya salah satu asisten pribadinya.

Abdul Fakhridz Al Donggowi, pengacara Iqlima Kim, mengatakan, kliennya sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus tersebut.

Meski begitu, Abdul Fakhridz mengaku belum menerima informasi langsung dari penyidik kepolisian. 

Iqlima Kim Bongkar Kronologi Kenal Razman Arif Nasution, Akui Sempat Dipaksa Menikah Serta Dilecehkan
Iqlima Kim Bongkar Kronologi Kenal Razman Arif Nasution, Akui Sempat Dipaksa Menikah Serta Dilecehkan (Youtube/Uya Kuya TV)

"Sudah penyidikan, berarti sudah ada tersangka," kata Abdul Fakhridz saat dihubungi Rabu (5/4/2023) dilansir WartaKotalive.com .

"Dia berusaha sabar dan ikhlas menerimanya," lanjut Abdul Fakhridz.

Iqlima Kim pernah diperiksa sebagai terlapor terkait laporan Hotman Paris Hutapea terkait dugaan pencemaran nama baik pada 7 Juni 2022. 

Hotman Paris Buka Suara Soal Razman Nasution Jadi Tersangka, Curiga Gegara Dipecat dr Richard Lee

Hotman Paris akhirnya buka suara soal pengacara Razman Nasution yang  jadi tersangka pencemaran nama baiknya, curiga gegara ia dipecat dr Richard Lee

Seperti diketahui, Razman Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Buntut laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022 menjadi dasar penetapan tersebut.

"Bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan resmi, Rabu (5/4/2023).

Reaksi Hotman Paris Tahu Razman Arif Nasution Jadi Tersangka
Reaksi Hotman Paris Tahu Razman Arif Nasution Jadi Tersangka (Kolase Instagram Hotman Paris/Razman Nasution)

Razman Arif Nasuiton dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved