BERITA KPK TERKINI Aktivis 98 Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
Aktivis 98 Nusantara yang berasal dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Palembang, dan Surabaya, datang untuk meminta audiensi dengan Dewan Pengawas KPK
TRIBUN-MEDAN.com -
Sejumlah aktivis 98 yang menamakan dirinya Aktivis 98 Nusantara mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (5/4/2023).
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebanyak 30 orang Aktivis 98 Nusantara yang berasal dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Palembang, dan Surabaya, datang untuk meminta audiensi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ketua KPK diduga telah melakukan tindak pelanggaran kode etik atas, tindakannya dalam penanganan kasus Formula E," kata Bayquni usai menyerahkan laporan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Selain melaporkan Firli, maksud dan tujuan Aktivis 98 Nusantara, ingin melakukan audensi dengan Dewan Pengawas KPK.
Mereka menduga ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan Firli.
"Di antaranya dugaan melakukan tindak pidana kolusi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ujar Bayu.
Selain itu, Aktivis 98 menduga Firli telah berhubungan dengan BPK secara langsung dengan tujuan meminta kepada BPK untuk melakukan audit keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E dan melakukan ekspose perkara.
"Ini diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan yang melanggar Pasal 421 KUHP," tambahnya.
Bayu menambahkan, Firli diduga telah menekan dan memaksa penyelidik untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan tanpa tersangka walaupun bukti yang ada belum terpenuhi.
"Kami juga meminta dalam rangka 25 tahun reformasi, KPK kembali ke khitahnya untuk memberantas korupsi tanpa tebang pilih dan berbau politis," kata Bayu.
Diketahui, Firli Bahuri menjadi sorotan publik usai memberhentikan dan mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke institusi asalnya yakni Polri.
Pencopotan Endar dari KPK menjadi persoalan karena masa tugasnya di KPK sesungguhnya diperpanjang oleh Polri.
Penugasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023.
Dalam suratnya, Kapolri Listyo Sigit mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Atas dasar, Endar Priantoro melaporkan Firli dan juga Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK.
Walaupun demikian, KPK membantah tuduhan soal konflik Firli dan Endar terkait dengan isu Formula E.
KPK mengklaim keputusan pemberhentian dan pengembalian Endar diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali pun meyakini Dewas KPK akan bekerja profesional dan transparan tanpa tunduk pada intervensi kekuasaan apa pun.
"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi mana pun," kata Ali.
Sementara itu, Firli masih diam sejak isu pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri bergulir.
Baca juga: JADWAL Liga 1 Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta, Aji Santoso Dipusingkan 3 Pemain Inti Absen
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Seiring waktu berjalan, Firli dilaporkan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK meminta Sekjen KPK membuka ruang diskusi untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.
Sebelumnya, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melawan perintah atasan.
Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.
KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.
Adapun Karyoto saat ini telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya.
Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.
Baca juga: Ketua KPK Dianggap Melampaui Batas, Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Dikaitkan Kasus Formula E
Baca juga: KASUS MARIO DANDY Terkini AG Kekasih Mario, Jalani Sidang Tuntutan Penganiayaan David Ozora
(Tribunnews.com/Naufal Lanten/ Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-foto-Ketua-KPK-Firli-Bahuri-dan-Brigjen-Endar-Priantoro.jpg)