Berita Viral

VIRAL Pengobatan Ida Dayak, Kementerian Kesehatan Angkat Bicara Sebut Perlu Ada Bukti dan Diteliti

Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait pengobatan Ida Dayak yang dapat menyembuhkan penyakit tulang dalam waktu singkat. 

HO
Ida Dayak obati pasien dengan tarian dan minyak urut   

TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait pengobatan Ida Dayak yang dapat menyembuhkan penyakit tulang dalam waktu singkat. 

Aksi Ida Dayak ini telah menjadi viral di media sosial. 

Warga berbondong-bondong ingin menjalani pengobatan ke Ida Dayak. Bahkan, polisi telah mengawal Ida Dayak agar tidak terjadi kerumunan dan desakan. 

Lantas apa tanggapan Kemenkes terkait Ida Dayak?

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023) Kemenkes menegaskan tidak melarang adanya praktik pengobatan yang bersifat non medis.

Hal tersebut disampaikan Siti Nadia Tarmizi selaku kepala biro komunikasi dan pelayanan publik Kemenkes.

Dikatakan Siti, Indonesia memiliki warisan budaya termasuk didalamnya yakni pengobatan tradisional.

Meski demikian, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.

"(Pengobatan tradisional) memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," jelas Nadia.

Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa mengakui kemampuan Ida Dayak dalam pengobatan patah tulang. 
Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa mengakui kemampuan Ida Dayak dalam pengobatan patah tulang.  (HO)

Disampaikan Nadia, peraturan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitas.

Yaitu, ketrampilan, ramuan dan campuran.

Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.

"Kalau seseorang dengan penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," terang Siti Nadia.

Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).

Berikut rujukan regulasinyaa :

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved