Berita Viral

TERUNGKAP Rafael Alun Terima Suap 90 Ribu Dolar AS dari Pejabat PNS yang Pajaknya Tak Wajar

KPK memberikan penjelasan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. 

HO
KPK memberikan penjelasan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.  

TRIBUN-MEDAN.com - KPK memberikan penjelasan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. 

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat (AS) melalui perusahan konsultan pajak miliknya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, perusahaan konsultan pajak milik Rafael tersebut bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90 ribu dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).

Firli menuturkan, perkara ini bermula saat Rafael resmi diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005.

Ia bertugas meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.

Baca juga: VIRAL Pria Tua Berseragam ASN di Medan Ngamuk Minta Uang Bongkar Muat

Baca juga: Polisi Belum Berhasil Ungkap Identitas Mayat Wanita yang Ditemukan di Sungai Lau Tengah Pancur Batu

KPK kemudian mendapati bahwa Rafael diduga memiliki PT Artha Mega Ekadhana.

Klien perusahan tersebut merupakan para wajib pajak yang mengalami permasalahan pajak, khususnya mengenai kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak.

Firli menyebut, Rafael diduga aktif merekomendasikan perusahaannya tersebut kepada para wajib pajak yang tersandung permasalahan penyelesaian pajak mereka.

“Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujar Firli.

Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan uang tersebut dan terus melakukan penelusuran.

Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Rafael mulai hari in hingga 20 hari kedepan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved